Tim Tabur Kejari Bener Meriah Tangkap Buronan Korupsi
KOALISI.co - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Bener Meriah berhasil mengamankan terpindana tindak pidana Korupsi dana PNPM-MP, Hernida (32) di Desa Keude Semot Kecamatan Beutong, Nagan Raya pada 11 Maret 2022.
Kajari Bener Meriah Agus Suroto mengatakan, terpidana telah divonis oleh Hakim PN Tipikor Banda Aceh nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2014/Pn BNA tanggal 19 Januari 2015 dengan putusan penjara 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan
Dalam penangkapan terpidana Hernida dipimpin oleh Kasubsi B Bidang Intelijen Ahmad Lutfi, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print – 112/L.1.30/Fe.3/03/2022 tanggal 11 Maret 2022.
Baca Juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti 8,1 kilo Sabu dan Ganja
“Bahwa Hernida Binti Zulkifli Zainon ditetapkan DPO sejak tahun 2019, dalam penangkapan tersebut turut disaksikan oleh Aparat Desa setempat,” demikian Agus Suroto.
Komentar