1. Beranda
  2. Hukum

Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO Kasus KDRT

Oleh ,

KOALISI.co - Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan DPO kasus KDRT di arafah pangkas Desa Ateuk Pahlawan, Banda Aceh pada Rabu 3 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Plt. Kasi Penkum Kejati Ali Rasab Lubis mengatakan, terpidana berinisial Samsul Bahri (41) merupakan warga Gampong Cot Mee, Kecamatan Tadi Raya, Nagan Raya.

"Pelaku telah diamankan di kantor Kejati Aceh untuk menunggu penjemputan dari Jaksa Kejari Nagan Raya untuk kelengkapan administrasi dan dilakukan eksekusi," ujarnya.

Baca Juga: Oknum PNS Penjual Chip Domino di Banda Aceh Dihukum 24 Kali Cambukan

Diketahui, pelaku diputuskan bersalah melanggar pasal 49 huruf (a) UU nomor 23 Tahun 2004 dengan hukuman penjara selama 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Meulaboh pada tahun 2016.

"Namun terpidana melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Nagan Raya, dan pada hari ini pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Tabur," terang Ali Rasab.

Baca Juga