Tim Tabur Kejati Aceh Jemput Buronan Kasus Korupsi Terminal Pidie di Bandara SIM
KOALISI.co - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menjemput buronan Irwanto Bin Ilyas terpidana kasus korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan beton bertulang dan pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar pada Sabtu 15 Januari 2022
Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi mengatakan bahwa Irwanto merupakan Direktur PT. Buena terpidana kasus korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan beton bertulang dan pelataran terminal terpadu tahap II Kota Sigli yang bersumber dari APBD Kabupaten Pidie TA 2006 anggaran sebesar Rp. 3 Miliar dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 845 juta.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh nomor: 219 / PID/2010/ PT-BNA terpidana dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Atas Putusan tersebut Terpidana Telah Melakukan upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) namun kedua upaya hukum dari Terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung RI.
Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Terminal Pidie
"Selama dalam buronan kejaksaan terpidana Irwanto sering berpindah pindah tempat tinggal dan akhirnya pada tanggal 13 januari 2022 sekitar pukul 22.00 IB Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana di Taman Burgenvil Golf B3 Nomor 3 Sukaraja, Kota Bogor tanpa adanya perlawanan," terang munawal.
Ketika di Bandara SIM, terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan di Kejati Aceh dan kemudian langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie.
Komentar