Tim Tabur Kejati Aceh Jemput Paksa Rekanan Proyek Rusun Politeknik Lhokseumawe

KOALISI.co - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil melakukan penjemputan paksa terhadap Aulia Riski, pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.
Ia merupakan rekanan dalam proyek pembangunan rumah susun (rusun) di Politeknik Negeri Lhokseumawe, yang bersumber dari anggaran Balai Penyediaan Perumahan Sumatera I Aceh pada tahun anggaran 2021 hingga 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Mukhlis, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di depan Ruko Astra Credit Companies Syariah, kawasan Batoh, Banda Aceh.
Baca Juga: Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Perkara Pencurian Batu Gajah di Bireuen
"Penjemputan paksa ini dilakukan karena yang bersangkutan telah tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe," katanya.
Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan rusun tersebut telah mulai disidik oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak 8 Agustus 2024. Dalam proyek itu, Aulia Riski berperan sebagai rekanan pelaksana.
"Tim Tabur Kejati Aceh memperoleh informasi bahwa Aulia Riski sempat melarikan diri ke Jakarta. Namun, berdasarkan hasil pemantauan, pada Minggu sebelumnya ia diketahui telah kembali ke Banda Aceh," ujarnya.
Baca Juga: Tim Tabur Tangkap Buronan Korupsi Dana Desa di Aceh Timur
Mukhlis menjelaskan, setelah memperoleh informasi valid, tim segera melakukan pengawasan tertutup di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Aulia Riski. Hingga akhirnya, ia berhasil diamankan tanpa perlawanan di kawasan Batoh, Banda Aceh.
"Upaya ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum dan memastikan setiap warga negara mematuhi proses hukum, termasuk menghadiri setiap pemanggilan yang sah dari penyidik," tutupnya.




Komentar