Kejati Aceh dan Polda Aceh Tangkap Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Banda Aceh

Tim Tabur Kejati Aceh bersama aparat keamanan menghadirkan buronan Kejari Sabang, Nazar Maulana Bin Junaidi, dalam konferensi pers usai penangkapan di Banda Aceh, Sabtu (30/8/2025).

KOALISI.co - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Aceh berhasil mengamankan seorang buronan Kejaksaan Negeri Sabang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh.

Diketahui, buronan tersebut bernama Nazar Maulana Bin Junaidi, seorang nelayan berusia 18 tahun asal Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Baca Juga: Tim Tabur Kejati Aceh Jemput Paksa Rekanan Proyek Rusun Politeknik Lhokseumawe

“Yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2025 setelah melarikan diri dari ruang tunggu sidang Mahkamah Syar’iyah Sabang. Nazar berhasil kami amankan di kawasan TPI Lampulo Banda Aceh pada Sabtu dini hari,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangannya.

Berdasarkan fakta hukum, pada 1, 4, 5, 8, dan 14 September 2024, terdakwa Nazar Maulana melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak. Perbuatan itu dilakukan di rumahnya di Jurong Ulee Krueng, Kecamatan Sukajaya, serta di Hotel Cempaka, Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Perbuatannya melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Melalui Putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor 3/JN/2025/MS.Sab tertanggal 5 Maret 2025, Nazar dinyatakan bersalah dan dijatuhi ’Uqubat Ta’zir berupa penjara selama 165 bulan, dikurangi masa tahanan.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...