Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Tambang Ilegal di Aceh Jaya

Tim Tabur Kejati Aceh bersama terpidana Putra Irwansyah Bin Ridwan Yusuf usai diamankan dan diserahkan ke pihak Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Kamis (25/9/2025).

KOALISI.co – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Putra Irwansyah. Ia merupakan terpidana kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi keberadaan terpidana di wilayah Aceh Jaya.

"Terpidana Putra Irwansyah terbukti melakukan aktivitas pertambangan pasir dan batu galian C tanpa izin di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya pada 21 Juni 2022," ujarnya, pada Kamis (25/9/2025).

Baca Juga: Tim Tabur Kejati Aceh Jemput Paksa Rekanan Proyek Rusun Politeknik Lhokseumawe

Ali Rasab Lubis menambahkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 27/Pid.Sus/2022/PN Cag yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Mahkamah Agung, terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Meskipun sudah dipanggil secara sah, terpidana tidak memenuhi panggilan dan melarikan diri sehingga ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.

Menurutnya, Tim Tabur Kejati Aceh bergerak berdasarkan surat permohonan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Nomor R-01/L.1.24/Dti/01/2025 tanggal 7 Januari 2025. Setelah dilakukan pemantauan, diperoleh informasi bahwa buronan kembali ke Desa Babah Dua, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Aceh Jaya.

Baca Juga: Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Perkara Pencurian Batu Gajah di Bireuen

"Pada Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan terpidana di Niaga Cafe SPBU Lamno. Penangkapan ini dilakukan berkat pendekatan persuasif terhadap keluarga," jelasnya.

Setelah diamankan, Putra Irwansyah langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk diproses lebih lanjut.

"Selanjutnya terpidana diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk dieksekusi, dan atas permintaan keluarga akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kajhu," terang Ali Rasab Lubis.

Baca Juga: Gubernur Mualem Beri Batas Waktu 2 Minggu, Tambang Ilegal di Aceh Harus Angkat Kaki

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Aceh berkomitmen mendukung penuh program Tabur 31.1 Kejaksaan RI.

"Keberhasilan ini membuktikan tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum di Aceh. Siapapun yang berupaya melarikan diri dari hukum pasti akan ditangkap," tegasnya.

Komentar

Loading...