Gubernur Mualem Beri Batas Waktu 2 Minggu, Tambang Ilegal di Aceh Harus Angkat Kaki

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf memberi pernyataan pada media menanggapi hasil Rekomendasi Pansus DPRA terhadap Mineral, Batu Bara, Minyak dan Gas, di Ruang Serbaguna DPR Aceh, Kamis (25/9/2025).

KOALISI.co - Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa Pemerintah Aceh akan menata kembali aktivitas tambang ilegal serta memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha tambang ilegal di Aceh. Seluruh alat berat yang masih beroperasi di kawasan hutan Aceh diwajibkan segera dikeluarkan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, usai mendengarkan laporan Ketua Panitia Khusus Tambang Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk Anwar. Laporan itu dipaparkan setelah penandatanganan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025 di ruang rapat paripurna DPRA, Kamis (25/9/2025).

“Khusus tambang emas ilegal, saya beri batas waktu mulai hari ini. Seluruh tambang emas ilegal yang masih menggunakan alat berat harus segera menghentikan aktivitasnya dan mengeluarkan peralatan dari hutan Aceh. Jika tidak, maka dalam dua minggu ke depan kita akan ambil langkah tegas,” tegas Mualem.

Baca Juga: Wakil Gubernur Aceh Terima Kunjungan Kedubes Selandia Baru

Selain tambang emas ilegal, Gubernur juga menekankan pentingnya penertiban tambang ilegal lainnya. Menurutnya, keberadaan tambang ilegal tidak memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat, justru menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Segera akan kita keluarkan Instruksi Gubernur terkait penataan dan penertiban tambang ilegal. Nantinya pengelolaan tambang akan diarahkan untuk dikelola masyarakat, UMKM, atau skema pengelolaan lain yang lebih bermanfaat,” ujarnya.

Mualem mengungkapkan, saat ini Pemerintah Aceh mencatat ada sekitar 1.630 sumur minyak ilegal yang tersebar di empat kabupaten, yakni Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen.

Baca Juga: Gubernur Mualem Minta Revisi UUPA Sesuai MoU Helsinki

“Untuk sumur minyak ilegal, Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten telah melakukan percepatan proses legalisasi, agar bisa dikelola secara resmi oleh masyarakat melalui skema pertambangan rakyat,” kata Gubernur.

Tak hanya fokus pada tambang ilegal, Gubernur menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di Aceh akan ditertibkan agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan.

“Insya Allah, demi rakyat kita akan terus berbenah. Semua langkah ini kita lakukan untuk kepentingan Aceh dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Komentar

Loading...