1. Beranda
  2. Hukum

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Perlindungan Anak di Langkat

Oleh ,

KOALISI.co – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan kepastian hukum dengan berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Terpidana bernama Syibral Malasyi bin H. Asnawi berhasil ditangkap di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa (4/8/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 17.08 WIB di sebuah kios atau toko kelontong yang berada di Jalan Stabat–Secanggang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Proses pengamanan berlangsung aman, tertib, dan tanpa perlawanan dari terpidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Republik Indonesia dalam memastikan seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi.

Baca Juga: DPO Kasus Migas Berhasil Ditangkap, Kejari Aceh Selatan Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum

Syibral Malasyi merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3299 K/Pid.Sus/2023 tanggal 6 September 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan tersebut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan serta pidana denda sebesar Rp1 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Baca Juga: Polres Aceh Barat Tangkap DPO dan Sita 3,1 Kilogram Ganja

Ali Rasab Lubis menjelaskan, setelah putusan Mahkamah Agung diterima untuk dilaksanakan, terpidana tidak lagi diketahui keberadaannya sehingga eksekusi putusan pengadilan tidak dapat dijalankan.

Meski telah dipanggil secara patut beberapa kali oleh jaksa eksekutor, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pelaksanaan eksekusi.

Karena itu, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menetapkan Syibral Malasyi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Nomor B-2222/L.1.19.3/Eku.3/09/2025 tanggal 25 September 2025 tentang Bantuan Pemantauan/Pengamanan atas nama Syibral Malasyi bin H. Asnawi.

Baca Juga: Dua DPO Perampokan Pekanbaru Dibekuk di Aceh Tengah

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pelacakan secara intensif hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan terpidana di wilayah Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

"Sementara ini, terpidana dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sambil menunggu Tim Eksekusi Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melakukan penjemputan untuk selanjutnya dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ali Rasab Lubis.

Ia menegaskan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

Ali Rasab Lubis juga mengimbau seluruh buronan yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.

"Kejaksaan akan terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap setiap buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Baca Juga