1. Beranda
  2. Hukum

Toke AW Ditetapkan Sebagai Buronan Kasus Penembakan di Aceh Besar

Oleh ,

KOALISI.co - Azwir Basyah alias Toke AW ditetapkan sebagai buronan kasus penembakan yang menewaskan dua orang petani warga Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, terdakwa Azwir Basyah alias Toke AW merupakan dalang dari pembunuhan berencana tersebut.

"Penetapan Azwir Basyah sebagai buronan sesuai dengan surat Nomor: B-2443/l.1.27.3/Eoh.3/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023", kata Ali, Selasa 3 Oktober 2023.

Baca Juga: Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Toke AW ke Mahkamah Agung

Sebelumnya, Toke AW divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Jantho dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengeluarkannya dari tahanan, pada Senin 6 Maret 2023.

Kemudian, JPU mengajukan kasasi pada 29 Mei 2023 ke Mahkamah Agung (MA) RI dan menyatakan terdakwa Azwir Basyah telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Pada saat akan dilakukan eksekusi atas putusan MA, Toke AW tidak berada di tempat tinggalnya, dan sudah tiga kali kita surati secara patut, namun yang bersangkutan tidak hadir,” terangnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Penembakan di Aceh Besar Histeris Usai Hakim Vonis Bebas Toke AW

Sehingga, pihaknya meminta kepada Toke AW agar dapat segera menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

“Kepada masyarakat juga dapat membantu dengan menginformasikan keberadaan buronan yang bersangkutan apabila mengetahuinya,” tukasnya.

Baca Juga