Toke AW Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Penembakan di Aceh Besar
KOALISI.co - Pengadilan Negeri Jantho menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap tujuh terdakwa atas kasus penembakan yang menewaskan dua orang petani, pada Rabu 25 Januari 2023.
Kasus penembakan tersebut telah menewaskan dua orang petani bernama Maimun dan Ridwan di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar yang terjadi pada 12 Mei 2023 lalu
Ketujuh terdakwa tersebut adalah Azwir Basyah alias Toke AW (43), Muhammad Yahya (48), Zardan (40), Nazar (42), Feriadi (40), Tarmizi alias Abu Midi (49) dan Darwis (44).
Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah FR Karyawan Toke AW dan Serahkan Senjata
Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Fadhli dan pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar yakni Al Muhajir, Wira Fadillah, dan Alfian Syahri.
JPU menuntut terdakwa Azwir Basyah alias Toke AW dengan tuntutan 20 tahun penjara dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) Ke-1 KUHP.
Kemudian, untuk terdakwa Muhammad Yahya dituntut 18 tahun penjara, Zardan 15 tahun penjara, Tarmizi 20 tahun penjara, Darwis 15 tahun penjara, Feriadi 16 tahun penjara. Kelima terdakwa dikenakan pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Polisi Dalami Asal-Usul Senjata Api yang Dipakai Eksekutor Penembakan di Aceh Besar
Selanjutnya, untuk terdakwa Nazar dituntut pidana 10 tahun penjara dengan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 56 Ke-2 KUHP.
Komentar