Tua Bangka Ini Tega Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali di Aceh Tamiang

KOALISI.co - RD (66) warga salah satu Desa di Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang ditangkap polisi. Tua bangka ini tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya Bunga (nama samaran) berusia 13 tahun.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reskrim AKP Isral pada Selasa 19 Juli 2022 mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Minggu 17 Juli 2022 di rumahnya tanpa perlawanan.

"Dari laporan yang diterima kata Kasat, peristiwa tersebut terjadi pada akhir Desember 2020 hingga 10 Juli 2022," kata Kasat.

Baca Juga: Jenazah Warga Aceh Tamiang Tenggelam di Sungai Usai Berburu Babi Berhasil Ditemukan

Dimana saat itu bunga sedang tidur di dalam kamarnya, tiba-tiba pelaku masuk dan langsung membekap mulut korban dengan bantal.

"Disitu korban diraba dan dibuka pakaian nya hingga terjadi pemerkosaan tersebut," katanya.

Baca Juga: Seorang Pria Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali di Pidie

Tidak hanya sekali, katanya, perbuatan yang sama terus dilakukan pelaku saat kondisi rumah sedang sepi.

"Korban dicabuli berulang kali. Semuanya dilakukan di rumah mereka saat dalam keadaan sepi," ungkapnya.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...