1. Beranda
  2. News

Tujuh Pelaku Pungli di Parkiran Ekowisata Manggrove Forest Park Langsa Diamankan Polisi

Oleh ,

KOALISI.co - Tujuh pelaku pungutan liar (pungli) di parkiran Ekowisata Manggrove Forest Park Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, berhasil diamankan pihak kepolisian pada Senin 18 Juli 2022.

Kapolsek Langsa Barat, AKP Lilik Harwanto, pada Selasa 19 Juli 2022 menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan petugas parkir yang sering melakukan pungli di parkiran Ekowisata Manggrove Forest Park Langsa.

Dimana pemungutan uang parkir yang tertulis hanya Rp2.000, sementara diminta kepada pengunjung Rp5.000 tidak sesuai dengan karcis yang sudah disediakan pihak pengelola CV Ayudhia Management.

Baca Juga: Sandiaga Uno Resmikan Tower Mangrove Forest Park Langsa

Pungli tersebut diduga banyak dimanfaatkan oleh pemuda setempat Gampong Kuala Langsa yang bekerja buruh harian lepas menjadi petugas parkir di saat hari-hari lebaran dan hari libur.

Sementara info yang berkembang di media sosial, banyak pengunjung wisata yang berkunjung di ekowisata manggrove Fores Park Langsa mengeluh dengan adanya pemungutan di luar harga tiket parkir yang telah disediakan.

Baca Juga: Warga Simpang Lhee Langsa Lakukan Razia Penebangan di Kawasan Hutan Manggrove

Dalam operasi itu, tim Opsnal berhasil mengamankan SAF (33), TJ (34), TR (33), HW (24) WAH (26), TH (40 dan HAM (34). Semua pelaku merupakan warga Kuala Langsa.

Selain itu, petugas berhasil menyita barang bukti uang Rp150 ribu, sisa blok parkir sepeda motor Rp2.000 sebanyak 4 blok jumlah 70 lembar, sisa blok parkir mobil Rp5.000 sebanyak 1 blok jumlah 60 lembar.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Baca Juga