UMP Aceh 2026 Naik 6,7 Persen, Resmi Jadi Rp 3.932.552, Berlaku Mulai 1 Januari

Ilustrasi UMP Aceh 2026.

KOALISI.co – Pemerintah Aceh resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2026 dan Keputusan tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh Tahun 2026.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, membenarkan bahwa UMP Aceh 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Secara nominal, UMP naik sebesar Rp 246.346 dari tahun 2025.

“Dengan kenaikan tersebut, UMP Aceh tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp 3.932.552,00,” ujar Muhammad MTA dalam keterangannya, Selasa (6/11/2025).

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Masa Transisi Pemulihan Bencana Banjir Bandang Dan Longsor Di Aceh Utara

Ia menjelaskan, kenaikan UMP Aceh 2026 merupakan hasil pertimbangan dari rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang telah menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025.

Penetapan besaran kenaikan juga memperhatikan nilai indeks tertentu yang dipengaruhi oleh nilai alpha dengan kisaran antara 0,5 sampai dengan 0,9. Dalam pembahasan tersebut, perwakilan Pemerintah Aceh sepakat memilih nilai kenaikan terendah.

“Pertimbangan utama karena Aceh saat ini masih berada dalam kondisi bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas di 18 kabupaten/kota,” jelasnya.

Baca juga: Mendagri Pimpin Apel Satgas Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang, Didampingi Wagub Aceh

Muhammad MTA menambahkan, baik UMP Aceh maupun Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh (UMSP) tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

"Dengan penetapan ini, diharapkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun pekerja, dapat menyesuaikan dan melaksanakan kebijakan pengupahan sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.(*)

Komentar

Loading...