Update Kasus Beasiswa: Total Rp791,795 Juta Kerugian Negara Dikembalikan

Update Kasus Beasiswa: Total Rp791,795 Juta Kerugian Negara Dikembalikan
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya.

KOALISI.co - Posko kasus korupsi beasiswa tahun 2017 Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menerima pengembalian kerugian negara dari dua mahasiswa, pada Senin, 14 Maret 2022.

"Ada dua mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Jumlahnya Rp45 juta," Ucap Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, didampingi Kabid Humas Kombes Winardy pada Senin, 14 Maret 2022.

"63 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp791.795.000," kata Sony.

Baca Juga: 7 Mahasiswa kembali Setor Kerugian Negara kasus Korupsi Dana Beasiswa

Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan kerugian negara.

"Sudah 63 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya," Lanjut Sony Sonjaya.

Komentar

Loading...