1. Beranda
  2. Hukum

Usai Tangkap Pengedar, Polisi Temukan Ladang Ganja di Aceh Timur

Oleh ,

KOALISI.co - Polisi berhasil temukan ladang ganja milik warga yang ditanami di sela- sela pohon pisang di Desa Seunebok Peunteut, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, Selasa (4/4/2023) pagi.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, penemuan ladang ganja tersebut bermula dari penangkapan seorang pelaku pengedar ganja di wilayah Idi Rayeuk, pada Senin (3/4/2023) malam.

“Setelah dilakukan penyidikan, pelaku mengatakan bahwa 18 paket ganja siap edar itu berasal dari BA warga Kecamatan Peudawa,” kata AKBP Andy dalam keremangan yang diterima KOALISI.co Rabu (5/4/2023).

Baca Juga: Polisi Amankan 145 Kilo Ganja di Aceh Timur, Pelaku Melarikan Diri ke Hutan

Dikatakan, mendapat informasi itu pihaknya langsung memburu pelaku BA di lokasi penemuan ganja, namun BA berhasil melarikan diri.

"Saat tiba di lokasi kami menemukan 131 batang ganja ketinggian bervariasi yang ditanam pelaku di kebun samping rumahnya," ujar Kapolres.

Selain itu petugas juga mengamankan 1 karung ganja kering dengan berat bruto 4,1 kilogram, serta mencabut tanaman ganja itu dan di bawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: 4 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan di Sawang Aceh Utara

"Kasus ini akan kami dalami dam kembangkan untuk menangkap pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi," Pungkas AKBP Andy Rahmansyah.

Baca Juga