1. Beranda
  2. News

WALHI: BPMA dan DLHK Aceh Jangan Jadi Humas Medco

Oleh ,

KOALISI.co - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menyebutkan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh Jangan Jadi Humas PT Medco E&P Malaka dalam masalah yang dialami masyarakat terkait bau busuk menyengat.

Deputi WALHI Aceh, Muhammad Nasir mengatakan, sudah 4 tahun sejak 2019 lalu kebauan masih terus terjadi dan hingga sekarang belum ada penanganan yang maksimal.

“Perempuan, anak-anak, ibu hamil hingga lansia menjadi kelompok paling rentan terdampak dari kebauan tersebut,” kata Nasir kepada KOALISI.co Jum’at (01/02/2023).

Baca Juga: Bauk Busuk Limbah PT Medco Makan Korban, Presiden Harus Turun Tangan

Dikatakan, Gampong Blang Nisam dan Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmur Aceh Timur merupakan Desa terdekat dari lokasi produksi minyak dan gas milik PT Medco yang sering terdampak.

“Kedua Desa ini juga paling sering merasakan kebauan, dampaknya warga ada yang merasakan hidung perih, mendadak sesak nafas hingga kepala pusing bahkan ada yang pingsan,” ujar pria yang akrab disapa Nasir Buloh.

Karena itu Nasir menyebutkan, BPMA dan DLHK Aceh jangan seperti Humas, Padahal BPMA sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 23 tahun 2015, memiliki tugas dan fungsi melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan.

Baca Juga: FISIP UMA Gelar Webinar bertema Good Environmental Governance in Indonesia

“Seperti pernyataan yang pernah disampaikan oleh BPMA beberapa waktu lalu, bahwa mereka klaim pencemaran udara yang terjadi di lingkaran tambang milik PT Medco E&P Malaka di Aceh Timur masih di ambang batas,” jelas Nasir.

Kata Nasir, pemerintah Aceh, BPMA dan DLHK harusnya memiliki sensitivitas terhadap dampak terhadap kesehatan warga. Terlebih warga memiliki hak untuk hidup sehat berdasar pasal 65 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

“Bila hak hidup sehat warga terus diabaikan oleh pemerintah, tidak menutup kemungkinan warga dapat menggunakan hak gugat masyarakat sesuai pasal 91 UU PPLH,” tutup Nasir Buloh.

Baca Juga