YARA Dukung Pemerintah dan DPR Aceh Kembalikan Bank Konvensional di Aceh
KOALISI.co - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyatakan dukungan terhadap Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) guna mengembalikan Bank Konvensional di Aceh.
"Kita semua perlu mendukung upaya Pemerintah Aceh dan DPR Aceh menghadirkan kembali Bank Konvensional berdampingan dengan Bank Syariah di Aceh,” kata ketua YARA Safaruddin di Banda Aceh, Selasa (23/5/2023).
Dikatakan Safaruddin, Provinsi Aceh merupakan daerah istimewa yang mesti memiliki dua sistem perbankan, dalam Qanun Aceh juga disebutkan seluruh Bank Konvensional yang beroperasi di Aceh seyogianya membuka Kantor Unit Syariah.
Baca Juga: Pemerintah Aceh Sepakat Wacana Revisi Qanun LKS, Bank Konvensional Kembali Beroperasi
"Bank Konvensional wajib membuka unit Bank Syariah secara berdampingan. Ini baru namanya istimewa, bukan malah metutup seluruh Bank Konvensional di Aceh,” cetusnya.
Dijelaskan, YARA sejak awal menolak penutupan semua bank konvensional di Aceh. Sebab, akan muncul masalah sosial ekonomi jika dipaksakan monopoli terhadap satu sistem perbankan.
“Kami mendukung Pemerintah untuk menghadirkan kembali Bank Konvensional agar orang Aceh tidak terisolasi dalam hubungan bisnis dengan daerah maupun Negara lain,” terangnya.
Baca Juga: BSI Eror, Sulaiman DPRA; Jangan Sampai Timbul Keinginan Pencabutan Qanun LKS
Ditambahkan, penerapan Syariat Islam di Aceh harus mengedepankan kemaslahatan umat secara kaffah, dan dapat menerima pandangan masyarakat yang dilihat dari segala aspek.
“Apalagi di tahun 2024 akan ada event besar nasional PON Aceh-Sumut. Tamu diperkirakan datang ke Aceh sekitar 12 ribu orang, jangan sampai muncul masalah pelayanan perbankan,” pungkasnya.