1. Beranda
  2. News

Tidak Ada Plang Nama

YARA Minta Polisi Usut Kasus Kecelakaan Mahasiswi Unimal Tertusuk Besi Proyek

Oleh ,

KOALISI.co - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Lhokseumawe meminta polisi usut penyebab kecelakaan mahasiswi Unimal yang tertusuk besi proyek saluran air pinggir jalan di Gampong Blang Pulo, Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Berdasarkan pengamatan tim advokasi YARA Lhokseumawe di lokasi kejadian tidak ditemukan plang nama proyek. Bahkan, warga sekitar juga tidak mengetahui siapa pelaksana proyek.

Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina mengatakan, bahwa pelaksanaan proyek tersebut seharusnya membuat plang nama sebagai mana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 12/PRT/M/2014.

Baca Juga: Makan Korban, DPRK Lhokseumawe Minta Perusahaan Perhatikan Keselamatan Warga

"Pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction) salah satunya pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan," kata Ibnu, pada Jum'at (7/4/2023).

Dikatakan Ibnu, YARA bersama tim investigasi telah mendatangi lokasi kejadian kecelakaan tersebut. Berdasarkan keterangan warga, kerangka besi saluran pada saat kecelakaan ada diatas bahu jalan.

"Kita tidak melihat plang nama proyek sebagai mana telah diatur dalam peraturan Menteri PU 12/2014. Sehingga, tidak tau siapa dan perusahaan apa yang melaksanakan proyek ini," ujarnya.

Baca Juga: Mahasiswi Alami Luka Parah Akibat Tertusuk Besi Proyek di Lhokseumawe

Atas kejadian tersebut, ia meminta Kepolisian untuk mengusut hal tersebut. Karena, hal ini sudah masuk dalam delik yang diatur dalam Pasal 360 KUHP.

"Polisi dapat menggunakan pasal 61 UU No. 38 Tahun 2004 tentang orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.5 miliar," terangnya.

Menurutnya, ada dua beberapa delik hukum yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku yang mengakibatkan kecelakaan mahasiswi Unimal, yaitu pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP dan pasal 61 UU nomor 8/2014 tentang jalan.

Baca Juga: YARA Aceh Jaya Sebut Pj Kepala Daerah Tak Bisa Mutasi Pegawai

"Kepada masyarakat yang dirugikan seperti atas pelaksanaan proyek tersebut dapat mengajukan tuntutan hukum. Dimana, pelaku yang melakukan tindakan melanggar hukum atau merugikan orang lain, wajib untuk mengganti rugi atau mempertanggungjawabkan kesalahan yang diperbuat," tutupnya.

Baca Juga