YBHA Kecewa, Kejari Jantho Tahan Seorang Ibu Dua Anak

KOALISI.co - Yayasan Bantuan Hukum Advokasi (YBHA) Peutuah Mandiri menyampaikan kekecewaan terhadap sikap pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho yang menahan seorang ibu yang masih memiliki dua anak di bawah umur dan berada dalam tanggungannya.
Ibu tersebut didakwa dalam perkara penganiayaan yang disertai pengeroyokan.
Menurut YBHA Peutuah Mandiri, keputusan penahanan tersebut dinilai janggal, terutama dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026 yang lebih mengedepankan pendekatan humanis dibandingkan pemenjaraan atau penahanan.
Baca Juga:Maraknya Pengemis, Banda Aceh Dinilai Gagal Jadi Kota Layak Anak
Manajer Kasus pada kantor YBHA Peutuah Mandiri, Nurmaida Sari menjelaskan bahwa, perkara tersebut bermula pada Maret 2025, tepatnya pada awal Ramadan.
Saat itu terjadi perselisihan berupa adu mulut antara korban dan pelaku yang kemudian berujung pada penyerangan oleh korban terhadap terdakwa menggunakan sebilah parang.
Peristiwa tersebut berhasil dilerai dan diamankan oleh warga yang melintas di lokasi kejadian.
Baca Juga: LBH dan MaTA Penuhi Panggilan Polda Terkait Kasus SPPD Fiktif KKR Aceh
Nurmaida menambahkan bahwa korban kemudian kembali melakukan penyerangan dengan melempar kerikil di jalan hingga terjadi aksi saling tarik rambut antara keduanya.
Dalam kondisi berpuasa, korban diduga mengalami kelelahan hingga akhirnya pingsan.
Lebih lanjut, YBHA menilai kebijakan penahanan ini menjadi perhatian publik pada awal kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Jantho, mengingat UU No 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana Indonesia mengedepankan pendekatan restoratif, sehingga tidak semua perkara harus berujung pada penahanan pelaku.
Baca Juga: YLBH Cakra Buka Posko Aduan Dugaan Pungli Rekrutmen Karyawan PT PAG
Hal tersebut juga merujuk pada Pasal 147 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa perempuan berhak mendapatkan pertimbangan spesifik berbasis kerentanan gender dalam setiap keputusan penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa kebutuhan spesifik perempuan termasuk terkait fungsi reproduksi serta beban pengasuhan harus diperhatikan.
Perempuan yang hamil, menyusui, atau memiliki tanggungan anak di bawah usia 18 tahun, misalnya, seharusnya dihindarkan dari penahanan dan pemenjaraan.
Baca Juga: LBH: PT Cemerlang Abadi Melakukan Pembangkangan Hukum
“Apabila merujuk pada ketentuan pasal tersebut, seharusnya Kejaksaan Negeri Jantho dapat mempertimbangkan kembali penahanan terhadap terdakwa, mengingat ia adalah seorang ibu dengan dua anak yang masih berada dalam pengasuhan,” ujar Nurmaida.
Sementara itu, Binsar Pandapotan Panjaitan, selaku kuasa hukum terdakwa, turut menyayangkan perlakuan yang diterima kliennya.
Ia menyebutkan bahwa selama proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Aceh, kliennya tidak pernah ditahan dan selalu bersikap kooperatif dalam memenuhi setiap panggilan kepolisian.
“Atas penahanan tersebut, kami telah mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan serta surat jaminan sebagai upaya agar klien kami tidak ditahan, mengingat perkara ini merupakan dugaan penganiayaan,” pungkas Binsar.




Komentar