1. Beranda
  2. News

38 Mahasiswa Aceh sudah Kembalikan Dana Beasiswa yang Tidak Memenuhi Syarat

Oleh ,

KOALISI.co - Penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017, yang saat ini masih terus berproses dan tinggal menunggu peningkatan status dari para pelaku utama melalui gelar perkara dalam waktu dekat, serta imbauan bagi mahasiswa penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat sudah memasuki babak baru.

Baru-baru ini Polda Aceh telah memberikan imbauan kepada para mahasiswa yang ikut menerima beasiswa tidak memenuhi syarat agar segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara.

Untuk menindaklanjuti imbauan tersebut, Ditreskrimsus Polda Aceh telah membuka posko pengembalian dana bantuan pendidikan masyarakat Aceh tahun 2017, di Kantor Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, baik untuk D3, D4, S1, S2, dokter spesialis, dan S3 dalam negeri.

Baca Juga Polda Aceh Diminta Tetapkan Aktor Utama sebagai Tersangka Korupsi Dana Beasiswa

"Begitu juga dengan penerima beasiswa luar negeri untuk S1, S2, dan S3," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K. melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy dalam rilisnya, Jumat 18 Februari 2022 di Mapolda Aceh.

Winardy menjelaskan, saat ini sudah ada 38 orang mahasiswa telah mengembalikan beasiswa yang terlanjur diterima, dengan total pengembalikan uang Rp 254.445.000.

Selain itu, pengembalian kerugian negara tersebut juga berasal dari korlap beasiswa sebesar Rp 192.200.000. Sehingga total pengembalian kerugian negara dari kasus tersebut adalah Rp 446.645.000.

Baca Juga: Polda Aceh Diminta Tetapkan Aktor Utama sebagai Tersangka Korupsi Dana Beasiswa

Dalam hal ini, Winardy memberikan apresiasi kepada para mahasiswa dan korlap yang telah kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan dari polisi.

“Kami memberikan apresiasi kepada mereka. Bagi yang belum mengembalikan, diimbau untuk segera mendatangi ke posko Ditreskrimsus Polda Aceh,” demikian Winardy.

Baca Juga