1. Beranda
  2. News
  3. Politik
  4. Rekomendasi

KIP Aceh: 25 Bacalon DPD-RI Dinyatakan Memenuhi Syarat

Oleh ,

KOALISI.co - KIP Aceh menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon (Bacalon) DPD-RI di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, pada Minggu (15/1/2023) malam.

Rapat pleno tersebut menetapkan, dari 40 Balon anggota DPD-RI, terdapat 25 Balon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 15 lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

"Bacalon yang dinyatakan MS, dukungannya melebihi 2000 pemilih, dan yang dinyatakan BMS karena jumlah dukungan pemilihnya kurang dari 2000 pemilih," kata Kadiv Teknis Penyelanggara Pemilu, Munawarsyah usai rapat pleno.

Baca Juga: KTP-E Digunakan Tanpa Izin, Ketua HMI Lhokseumawe-Aceh Utara Somasi Bacalon DPD-RI

Munawarsyah menjelaskan, sesuai dengan pasal 69 PKPU nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD, bagi dinyatakan BMS dapat melakukan perbaikan dukungan minimal pemilih dan sebarannya.

"Sesuai dengan pasal 69 PKPU nomor 10 tahun 2022, Bacalon anggota DPD yang dinyatakan statusnya BMS dapat melakukan perbaikan yang dilakukan melalui SILON dimulai dari 16 Januari hingga 22 Januari 2023," ujarnya.

Dimana, lanjut Munawarsyah, perbaikan dilakukan dengan memperbaiki data yang dinyatakan BMS atau menambah dukungan lain.

Baca Juga: Verifikasi Tahap Kedua, KIP Aceh Terima Aduan Masyarakat Jika KTP-E Digunakan Bacalon DPD-RI

"Pemenuhan syarat ini lengkap dengan formulir model F1 pernyataan dukungan yang ditandatangani atau cap jempol para pendukung dan dilengkapi dengan fotocopy KTP-el atau KK, yang diinput dan diunggah melalui SILON," terangnya.

Untuk perbaikan dukungan dapat dilakukan pada Gampong atau Desa, Kecamatan, maupun Kabupaten/Kota yang telah diajukan, maupun yang belum diajukan.

"Terhadap perbaikan tersebut nantinya akan kembali dilakukan verifikasi administrasi perbaikan oleh KIP di daerah dari tanggal 23 Januari hingga 1 Februari 2023," ungkapnya.

Baca Juga: 40 Bacalon DPD RI asal Aceh Masuk Tahap Verifikasi Administrasi

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua KIP Aceh dan Anggota KIP Aceh, Bakal Calon Anggota DPD dan Petugas Penghubung, serta Panwaslih Provinsi Aceh.

Baca Juga