KTP-E Digunakan Tanpa Izin, Ketua HMI Lhokseumawe-Aceh Utara Somasi Bacalon DPD-RI
KOALISI.co – Ketua HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Muhammad Fadli mensomasi salah satu Bakal Calon (Bacalon) DPD-RI, Zulhafah.
Somasi itu dilayangkan karena KTP-E miliknya digunakan sebagai salah satu pendukung tanpa sepengetahuan dan persetujuan darinya.
“Setelah saya cek di situs info pemilu KPU RI, maka terdapat nama saya yang terdata sebagai pendukung Balon DPD-RI atas nama Zulhafah,” kata Fadli kepada KOALISI.co, Kamis 5 Januari 2023.
Baca Juga: Verifikasi Tahap Kedua, KIP Aceh Terima Aduan Masyarakat Jika KTP-E Digunakan Bacalon DPD-RI
Fadli menjelaskan dirinya tidak pernah memberikan KTP-E atau izin kepada pihak manapun untuk kepentingan politik praktis, Ia juga mengaku tidak pernah kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Bacalon DPD-RI Zulhafah atau tim pemenangannya.
“Oleh karena itu saya mengecam keras atas tindakan dugaan pencurian data pribadi saya tersebut. Dengan itu saya menyatakan saudari Zulhafah telah melakukan beberapa pelanggaran hukum,” tandas Fadli.
Menurut Fadli, Zulhafah telah melanggar Pasal 67 Ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi yang berbunyi, UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo. UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 26 dan Perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad) di dalam Pasal 1365 Kitab UU Hukum Perdata (KUHPerdata).
Baca Juga: 40 Bacalon DPD RI asal Aceh Masuk Tahap Verifikasi Administrasi
Fadli menegaskan agar Bacalon DPD-RI Zulhafah atau tim pemenangannya mengklarifikasi langsung kepadanya atas dugaan pencurian data pribadi selama 1 x 24 jam.
“Jika Somasi ini tidak diindahkan maka saya akan membawa kasus ini keranah hukum baik secara pidana ataupun perdata, karena telah merugikan saya secara materil dan immateriil,” pungkas Fadli.