9 Saksi Diperiksa di Sidang Lanjutan Korupsi Jembatan Gigieng, JPU Temukan Dokumen Palsu
KOALISI.co - Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh melakukan pemeriksaan saksi terhadap para terdakwa kasus korupsi pembangunan lanjutan Jembatan Gigieng tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Selasa 26 Juli 2022.
Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Jamil didampingi empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari satu orang Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie dan tiga orang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Majelis Hakim mengagendakan pemeriksaan saksi kepada Abdul Hamid (PPK-SKPA Dinas PUPR Aceh), Abdullah (Bendahara Dinas PUPR Aceh), Mulyadi Abdullah bin Abdullah (Kepala UPTD Jalan) dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR Aceh, Drs. Ridyard (Staff Keuangan UPTD I), Rudi Laila (PPTK Dinas PUPR Aceh), Hasrizal Kurnia (PPTK Pengawasan Tahun 2018 Dinas PUPR Aceh).
Baca Juga: Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Jembatan Gigieng
Kemudian, Masjelis Hakil juga mengagendakan pemeriksaan tiga perwakilan dari PT. Yambala yaitu Lian Min (Direktur PT. Yambala), Tody (General Manager PT. Yambala), dan Dede Rahman ST (Marketing Manajer PT. Yambala). Sehingga jumlah saksi yang diperiksa berjumlah sembilan orang.
Dalam agenda persidangan JPU akan membuktikan seputar paket pengerjaan terkait Jembatan Gigieng yang pengerjaannya pada tahun 2018. Dimana menurut Jaksa adanya ketidaksesuaian dokumen pembayaran dengan fakta dilapangan.
Baca Juga: Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Pidie
"Kita akan akan membuktikan ketidaksesuaian antara laporan yang digunakan untuk pemayaran 100% pengerjaan tersebut dengan fakta laporan pengawasan dilapangan yang mana dilaporkan pekerjaan masih 0%," kata Zulkarnain selaku JPU.
Dikatakan Zulkarnain, pekerjaan itu pada tahun 2018 seharusnya tidak ada pembayaran namun JPU menemukan adanya dokumen pembayaran yang berisi keadaan palsu.
Selanjutkan persidangan akan digelar pada Selasa 2 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan sudah 23 saksi yang sudah menjalani pemeriksaan pada persidangan dari total 36 orang saksi yang akan diperiksa.