924 kasus Laporan Kekerasan Seksual Terjadi Sepanjang tahun 2021 di Aceh
KOALISI.co - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Aceh mencatat sebanyak 924 kasus laporan pengaduan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terjadi sepanjang tahun 2021.
Rinciannya, dari 924 kasus antara lain, kekerasan terhadap perempuan sebanyak 446 kasus, kekerasan terhadap anak sebanyak 468 kasus. Angka ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2016 sebanyak 1.648 kasus, hanya pada tahun 2017 bertambah menjadi 1.792 kasus, menurun kembali pada tahun 2018 sebanyak 1.376 kasus, tahun 2019 sebanyak 1.067 kasus dan tahun 2020 sebanyak 905 kasus.
Kepala DP3A Aceh, Nevi Ariyani melalui Sekretaris Dinas, Meutia Juliana, Senin 14 Februari 2022 menjelaskan, pihaknya mendukung program nasional dan sinergi penyelenggaraan program dan kegiatan RPJMA tahun 2017-2022 dan Renstra tahun 2017-2022.
Serta, mengembangkan strategi program dan kegiatan untuk mendukung visi dan misi pemerintah, yang awalnya 4 program teknisi menjadi 6 sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Tugas pokok Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga, Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Perempuan dan Anak serta Data dan Informasi Gender dan Anak.
"Dengan lahirnya Qanun Aceh, tentang penyelenggaraan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak diharapkan dapat meningkatkan pelayanan secara terpadu, saat ini juga SOP sebagai turunan dari Qanun menunggu tahap pembahasan dan beberapa SOP sedang dalam proses penyusunan,” terangnya.
Selanjutnya, penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia pelayanan di provinsi, P2TP2A sudah berkembang menjadi UPTD PPA sesuai peraturan Gubernur Nomor 59 tahun 2019 dan telah beroperasional.
Sedangkan untuk Kabupaten dan Kota dilakukan evaluasi terhadap lembaga layanan dan dilakukan penguatan kapasitas SDMnya. Perlu dukungan kuat dari legislatif terhadap upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Adanya kebijakan melalui peraturan Gubernur Aceh Nomor 95 tahun 2019 dan disyaratkannya setiap SKPA melampirkan GAP dan GBS sebelum disahkannya DPA-SKPA, serta penguatan kapasitas perencanaan terkait PUG dan PPRG diharapkan dapat meningkatkan ARG,” demikian Meutia.