Mahasiswa Minta Syarat Jadi Kades Minimal Lulusan S1
KOALISI.co – Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah/Hukum Se-Indonesia (DEMFASNA) memberikan kritikan dan saran kepada pemerintah terhadap syarat dan ketentuan untuk menjadi seorang calon Kepala Desa (Kades) yang pendidikan minimal SMA sederajat.
Koordinator Humas dan kewirausahaan DEMFASNA, Mustafa Kamal, menyebutkan Desa merupakan satuan paling bawah dalam sruktur pemerintahan, namun, antusiasme masyarakat untuk menjadi Kades cukup tinggi, karena banyak yang lulusan SMA sederajat, hal ini terlihat dari fenomena di daerah ketika pemilihan Kades berlangsung.
“Saat Pilkades berlangsung misalnya, banyak calon yang mendaftar serta masyarakat yang rela meninggalkan pekerjaannya untuk memberikan hak suara memilih salah satu calon yang di anggap layak,” ujar Mustafa kepada KOALISI.co Kamis (26/01/2023).
Baca Juga: Mahasiswa Unimal Ajak Warga Aceh Utara Kembangkan Bisnis Melalui Promosi Digital
Mustafa Kamal meminta pemerintah bersama DPR agar merevisi UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 33 poin 4 minimal calon Kades harus lulus SMA sederajat menjadi minimal calon Kades harus lulus S1.
“Hal ini bertujuan agar anak muda termotivasi melanjutkan pendidikannya kejenjang lebih tinggi dan Kades yang mencalonkan diri merupakan mereka yang punya potensial sehingga mampu mengapdi serta membawa perubah yang baik untuk Desa,” tutur Mustafa.
Menurutnya, untuk memajukan suatu Desa ada di tangan pemuda lulusan S1 dan untuk orang tua atau senior-senior Desa bisa dijadikan sebagai penasehat, tidak harus bersaing lagi untuk menjadi kades.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa UIN Ar-Raniry dan Pengusaha Pemula Dilatih Entrepreneurship
“Kalau punya ijazah sarjana itu lebih baik, saya yakin jika anak muda lulusan S1, pengalaman dan semangat kerja bisa membawa Desa yang dipimpinnya ke arah yang lebih baik sesuai dengan keinginan masyarakat,” tutup Mustafa Kamal mahasiswa IAIN Lhokseumawe.
Komentar