Jelang Ramadhan, Polisi Amankan 234 Botol dan Pedagang Miras di Banda Aceh

Polresta Banda Aceh ungkap penjualan miras, Selasa (21/3/2023). Foto: Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan sebanyak 234 botol minuman keras (miras) yang bermerek maupun tidak dari sejumlah kawasan di kota Banda Aceh, Selasa (21/3/2023).

Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa di Mapolresta Banda Aceh mengatakan, pengamanan miras yang bermerek maupun tidak tersebut dilakukan menjelang bulan Ramadhan yakni sejak 14 sampai 21 Maret 2023.

"Kita juga mengamankan pedagang atau pedagang miras yang berjumlah 12 orang yang terdiri dari 9 orang laki-laki dan 3 orang perempuan, yang sebagiannya merupakan mahasiswa dan swasta," kata AKBP Satya.

Baca Juga: Sebelas Wanita Ditemukan Bersama Botol Miras di Ulee Lheue Diserahkan ke BNN Aceh

Dijelaskan, para pemilik atau pedagang miras ini merupakan warga luar Banda Aceh seperti Abdya, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Besar, Gayo Lues, Lhokseumawe dan lainnya.

"Penindakan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran miras di Banda Aceh yang sudah sangat meresahkan," jelas AKBP Satya.

Kemudian, Kasat Resnarkoba AKP Ferdian mengatakan, terdapat 8 lokasi yang digerebek yaitu di Kecamatan Baiturrahman, Lueng Bata, Banda Raya, Syiah Kuala, Kuta Alam dan Ulee Kareng.

Baca Juga: Sebelas Wanita Beserta Botol Miras Diamankan di Ulee Lheue Banda Aceh

Dijelaskan juga, para pelaku menerima pesanan miras dari konsumen melalui sambungan telepon yang kemudian akan diantar ke lokasi yang ditujukan.

"Mereka terdiri dari pemain lama dan baru, dimana barang tersebut disimpan dalam rumah, jika ada pesanan nanti akan diantar ke konsumen. Motifnya sendiri karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap AKP Ferdian.

Para penjual yang rata-rata masih berstatus pelajar atau mahasiswa tersebut diketahui memasok miras dari Sumatera Utara.

Baca Juga: Pemko Banda Aceh Musnahkan 36 Botol Miras Hasil Razia Syariat Islam

"Para pelaku dijerat Pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara 60 bulan," pungkasnya.

Komentar

Loading...