Mahasiswa Soroti Isu Dugaan Pungli Penyerahan Motor Teungku Imum di Aceh Utara

Mahasiswa Soroti Isu Dugaan Pungli Penyerahan Motor Teungku Imum di Aceh Utara
Ketua Umum IMA-Samudera, Fajar Ramadhan. Foto: HO/KOALISI.co.

KOALISI.co – Ikatan Mahasiswa Kecamatan Samudera (IMA-Samudera) menyeroti isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penyerahan sepeda motor operasional untuk Teungku Imum Gampong di Kabupaten Aceh Utara.

Ketua Umum IMA-Samudera, Fajar Ramadhan, mengatakan program pengadaan 852 unit sepeda motor operasional untuk Teungku Imum Gampong merupakan kebijakan yang patut diapresiasi.

Menurutnya, program tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung peningkatan pelayanan keagamaan di tingkat gampong melalui pemanfaatan anggaran daerah.

"Program ini merupakan langkah positif pemerintah dalam memperkuat pelayanan keagamaan di desa. Namun, program yang baik ini jangan sampai tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar yang beredar di masyarakat," kata Fajar, dalam keterangan tertulis yang diterima KOALISI.co, Minggu (26/7/2026).

Baca Juga: Mahasiswa Minta Audit Pengelolaan Pasar Geudong Aceh Utara

Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Syariat Islam, seluruh proses penyerahan sepeda motor kepada penerima tidak dipungut biaya karena seluruh administrasi telah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK).

Karena itu, lanjut Fajar, apabila benar terdapat permintaan uang kepada penerima dengan alasan apa pun, maka hal tersebut perlu segera dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

"Jika memang di lapangan masih ada pihak yang meminta sejumlah uang kepada penerima, tentu publik berhak mempertanyakan dasar pungutan tersebut. Pemerintah perlu memberikan penjelasan yang transparan agar tidak muncul dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.

Fajar mengaku menerima informasi bahwa dugaan pungutan tersebut disebut-sebut terjadi di tingkat kecamatan.

Baca Juga: Mahasiswa Pertanyakan Kelangkaan BBM di Aceh

Apabila informasi itu benar, menurutnya, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut nominal Rp250.000 per penerima, melainkan telah menyentuh aspek integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Ia mempertanyakan apakah pungutan tersebut merupakan kebijakan resmi pemerintah atau hanya dilakukan oleh oknum tertentu yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.

"Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Apakah ada instruksi resmi atau hanya ulah oknum. Transparansi menjadi hal penting sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.

Fajar juga mengingatkan agar alasan pengadaan materai atau kebutuhan administrasi lainnya tidak dijadikan dasar untuk menarik pungutan yang tidak memiliki landasan hukum.

Baca Juga: Mahasiswa Aceh Utara Pertanyakan Bantuan Pascabanjir Belum Cair 

Menurutnya, Teungku Imum maupun para geuchik berada dalam posisi yang sulit apabila muncul anggapan bahwa kendaraan operasional tidak akan diserahkan sebelum sejumlah uang dibayarkan.

"Jika praktik seperti ini benar terjadi dan dibiarkan, maka yang dirugikan bukan hanya para penerima, tetapi juga pemerintah karena citra program yang sejatinya baik menjadi tercoreng," ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dugaan pungutan sebesar Rp250.000 dikenakan kepada seluruh 852 penerima, maka total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp213 juta.

Namun, menurutnya, kerugian yang lebih besar adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

"Nilai uang itu memang besar, tetapi yang jauh lebih mahal adalah kepercayaan publik. Jangan sampai program yang dibiayai oleh uang rakyat justru menimbulkan kecurigaan akibat ulah segelintir oknum," katanya.

Baca Juga: 852 Imum Gampong di Aceh Utara Segera Terima Sepeda Motor Operasional, Bupati Ayah Wa: Perkuat Pelayanan Keagamaan

Atas dasar itu, IMA-Samudera meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar.

Menurut Fajar, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya penyimpangan atau pungutan liar, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pemerintah harus bergerak cepat agar isu ini tidak berkembang menjadi polemik yang semakin meresahkan masyarakat. Jika benar ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan, maka harus ditindak tegas sesuai hukum," pungkas Fajar.

Komentar

Loading...