Mantan Bupati Bener Meriah Divonis 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 juta
KOALISI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bener Meriah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta terhadap terdakwa Ahmadi atas kasus perdagangan kulit harimau Sumatera, Kamis (13/4/2023).
Pembacaan sidang vonis pada sidang lanjutan terhadap mantan Bupati Bener Meriah itu dibacakan oleh ketua Majelis Hakim, Ahmad Nur Hidayat.
"Terdakwa Ahmadi divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Baca Juga: Owner Dinar Khalifah Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Diketahui, vonis putusan hakim terhadap mantan Bupati Bener Meriah tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
Dan, terhadap terdakwa Ahmadi terbukti sebagaimana dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 KUHP.
Selanjutnya, terhadap putusan tersebut terdakwa Ahmadi menyatakan terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir pikir.
Komentar