Mobil Rental Digadaikan, Polisi Amankan Pria di Banda Aceh

KOALISI.co - Kasus dugaan penggelapan mobil rental kembali terjadi di Banda Aceh. Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial MTN (32), warga Kecamatan Syiah Kuala, setelah mobil Daihatsu Xenia yang dipercayakan kepadanya untuk disewakan diduga justru digadaikan kepada pihak lain.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, MTN diamankan pada Selasa (1/9/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan penggelapan kendaraan.
“Kasus tersebut dilaporkan melalui dua laporan polisi, masing-masing LP/B/653/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 27 Juni 2026 dan LP/B/631/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Agustus 2026,” ujar Dizha.
Baca Juga: Polisi Amankan 600 Liter Bio Solar Diduga Subsidi di Banda Aceh, Dua Orang Diperiksa
Menurutnya, perkara tersebut bermula ketika pelapor menyerahkan satu unit mobil milik Husni kepada MTN untuk disewakan selama 10 hari. Kendaraan itu disepakati memiliki tarif rental sebesar Rp350 ribu per hari.
Namun, setelah masa sewa berakhir, pembayaran disebut tidak lagi dilakukan. Pelapor kemudian berusaha menghubungi MTN, tetapi tidak mendapatkan respons.
Upaya pencarian kendaraan dilakukan dengan memanfaatkan perangkat GPS yang terpasang pada mobil. Dari hasil penelusuran, mobil tersebut diketahui telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan rental tersebut.
Baca Juga: Kenalan Lewat Medsos Berujung Bawa Kabur Motor, Seorang Pria Diamankan Polresta Banda Aceh
“Mobil yang dilaporkan digelapkan merupakan Daihatsu Xenia tahun 2021 dengan nomor polisi BL 1764 ZN atas nama Husni A.MA. Kendaraan tersebut diduga digadaikan dengan nilai sekitar Rp16 juta,” jelas Kompol Dizha.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp130 juta dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka dan kendaraan yang diduga telah digadaikan. Pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, korban mengamankan MTN di kediamannya di kawasan Desa Lamjamee.
Baca Juga: Polisi Amankan Dua Pelaku Perampasan Sepeda Motor di Banda Aceh
MTN kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan awal, penyidik melakukan penangkapan sekitar pukul 22.00 WIB dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga lembar bukti transfer biaya rental dan satu lembar kuitansi gadai.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh mengatakan penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dizha.
Penyidik juga masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan fakta perkara serta pihak-pihak lain yang kemungkinan berkaitan dengan dugaan penggelapan mobil tersebut.




Komentar