Polisi Bekuk Pelaku Ancam Tembak Warga Pakai Senpi di Aceh Timur

Saat Kapolres Aceh Timur melakukan Konfrensi Pers. Foto: Ist.

KOALISI.co – Seorang pelaku yang ancam tembak warga pakai senjata api (Senpi) dibekuk Polisi di Desa Seunebok Baro, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Jum’at, (31/5/2023) sekira pukul 21:30 WIB.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, pelaku merupakan SA (38) ditangkap petugas saat sedang dirumahnya.

“Sedangkan korban adalah SU (45) warga Desa Alur Dua, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur,” kata AKBP Andy dalam keterangan yang diterima KOALISI.co Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga: JASA Sesalkan Pernyataan Polda Aceh Soal Oknum Polisi Ancam Tembak Warga

Dikatakan, kejadian bermula saat korban didatangi oleh pelaku untuk dimintai uang sebesar Rp. 3 juta sambil menodongkan Senpi, karena korban tidak menyelesaikan pekerjaanya setelah di upah Rp. 1,7 juta oleh abang ipar pelaku.

“Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, (25/5/2023). Korban diancam tembak oleh pelaku, saat itu korban tidak melawan dan pasrah,” ujar Kapolres.

Kapolres menyebutkan, pihaknya langsung mecari pelaku usai menerima laporan korban yang merasa terancam. Dan petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti 1 pucuk Senpi, 3 Butir Peluru dan 1 selongsong yang disembunyikan di kamar mandi belakang rumahnya.

Baca Juga: Oknum Polisi Ancam Tembak Warga, Polda Aceh: Hanya Kesalahpahaman

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut, pelaku dipersangkakan pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara Jo pasal 335 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun penjara.” demikian AKBP Andy Rahmansyah.

Komentar

Loading...