Bendera Bukan Soal Merdeka

Bendera Bukan Soal Merdeka
Dr. M. Akmal, S.Sos., MA (Akademisi Politik Universitas Malikussaleh) dan Muhammad Irfan, S.IP., M.AP (Aktivis Politik dan Kebijakan Publik).

Oleh: Dr. M. Akmal, S.Sos., MA (Akademisi Politik Universitas Malikussaleh) dan Muhammad Irfan, S.IP., M.AP (Aktivis Politik dan Kebijakan Publik).

KOALISI.co - Persoalan Bendera Aceh sudah terlalu lama berada dalam ketidakpastian hukum. Selama kurang lebih 13 tahun sejak Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 disahkan, polemik mengenai simbol daerah tersebut belum juga menemukan penyelesaian final. Kini, setelah kembali memunculkan ketegangan hingga menimbulkan korban dalam peristiwa Pulo Keunari, Kabupaten Pidie, sudah saatnya Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah konkret untuk menuntaskan persoalan ini.

Aceh tidak akan merdeka hanya dengan mengibarkan bendera Bulan Bintang. Namun, membiarkan polemik bendera terus berlangsung tanpa kepastian hukum justru berpotensi membuka ruang ketegangan baru di tengah masyarakat. Karena itu, persoalan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi perdebatan yang berulang dari tahun ke tahun.

Pertanyaannya, sampai kapan masyarakat Aceh harus berada dalam ketidakpastian mengenai simbol daerahnya sendiri, sementara landasan hukum mengenai kewenangan Aceh untuk memiliki bendera telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh?

Bendera Aceh bukan sekadar persoalan selembar kain dengan warna dan lambang tertentu. Di dalamnya terdapat sejarah, identitas, pengalaman konflik, serta perjalanan panjang masyarakat Aceh dalam memperjuangkan kekhususan daerah.

Karena itu, persoalan ini membutuhkan kebijaksanaan dan keberanian politik dari seluruh pemangku kepentingan, terutama Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Penyelesaiannya tidak boleh didasarkan pada saling menyalahkan, tetapi harus diarahkan pada kepastian hukum, keadilan, dan keberlanjutan perdamaian.

Kesepakatan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka melalui Nota Kesepahaman Helsinki pada 15 Agustus 2005 merupakan tonggak penting dalam sejarah Aceh.

Kesepakatan tersebut tidak hanya mengakhiri konflik bersenjata, tetapi juga membuka ruang bagi Aceh untuk menjalankan pemerintahan dengan kewenangan khusus, termasuk pengakuan terhadap identitas dan simbol daerah.

Salah satu bentuk kekhususan tersebut kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam Pasal 246, undang-undang ini memberikan ruang kepada Aceh untuk memiliki bendera daerah sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.

Bahkan, undang-undang tersebut secara tegas menyebutkan bahwa bendera daerah bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.

Artinya, keberadaan bendera daerah telah mendapatkan landasan hukum melalui UUPA. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persoalan kemudian muncul ketika Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh menetapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Qanun yang ditetapkan pada 25 Maret 2013 tersebut mengatur Bendera Bulan Bintang sebagai salah satu simbol daerah Aceh.

Penetapan tersebut merujuk pada kewenangan yang diberikan UUPA. Akan tetapi, pemerintah pusat memiliki pandangan berbeda terhadap desain bendera yang ditetapkan melalui qanun tersebut.

Keberatan pemerintah pusat berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Dalam Pasal 6 ayat (4), disebutkan bahwa desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang maupun perkumpulan, lembaga, atau gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan inilah yang kemudian menjadi salah satu sumber utama polemik Bendera Aceh. Pemerintah pusat menilai desain Bulan Bintang yang ditetapkan dalam qanun memiliki kemiripan dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka.

Sementara itu, Pemerintah Aceh dan DPRA memiliki argumentasi bahwa penetapan bendera tersebut merupakan bagian dari kewenangan khusus yang telah diberikan melalui UUPA.

Di sinilah persoalan sebenarnya berada. Bukan pada ada atau tidaknya hak Aceh untuk memiliki bendera daerah, melainkan pada perbedaan penafsiran mengenai desain dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.

Polemik tersebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa menghasilkan kepastian hukum yang benar-benar dapat diterima semua pihak. Padahal, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai kedudukan Bendera Aceh agar tidak terus berada dalam situasi yang rawan perbedaan penafsiran.

Perkembangan hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 pada 5 April 2017 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 pada 14 Juni 2017 menjadi salah satu landasan penting untuk melihat mekanisme penyelesaian persoalan peraturan daerah.

Kedua putusan tersebut mempertegas bahwa pengujian peraturan daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi merupakan kewenangan Mahkamah Agung melalui mekanisme hak uji materiil.

Oleh karena itu, menurut kami, Pemerintah Aceh bersama DPRA perlu segera mengambil langkah hukum yang konkret dengan mempertimbangkan pengajuan pengujian terhadap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 ke Mahkamah Agung.

Baca dihalaman selanjutnya>>>

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...