Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk terhadap 5 Terpidana
KOALISI.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan eksekusi cambuk di depan umum terhadap 5 orang terpidana di halaman Mesjid Al Manawwarah Kota Jantho, Aceh Besar pada Jumat 18 Februari 2022.
Kasi Seksi Intelejen, Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi mengatakan, 5 terpidana tersebut melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho yang telah berkekuatan hokum.
Terpidana Rahmad Ilham dikenakan cambuk sebanyak 20 kali dikurangi masa penahanan 4 bulan menjadi 16 kali cambuk. Terpidana Cut Rima Andam dikenakan cambuk sebanyak 70 kali dikurangi masa penahanan 4 bulan menjadi 66 kali cambuk.
Kemudian, terpidana Irwan dikenakan cambuk sebanyak 10 kali dikurangi masa penahanan 2 bulan menjadi 8 kali cambuk, Terpidana Zulfikar dikenakan cambuk sebanyak 10 kali dikurangi masa penahanan 2 bulan menjadi 8 kali cambuk.
Terkahir, terpidana Mustaqim dikenakan cambuk sebanyak 35 kali dikurangi masa penahanan 5 bulan menjadi 30 kali cambuk. Sebelum Pelaksanaan Eksekusi Cambuk dilakukan, para terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan.
“Pelaksanaan eksekusi Cambuk disaksikan langsung oleh warga Kota Jantho dan dihadiri oleh unsur Forkopimda,” demikian Deddi Maryadi.
Komentar