Polisi Geledah Kantor Dinkes Aceh Tengah Terkait Kasus Ambruk Rumah Sakit Regional

Penggeledahan di Kantor Dinkes Aceh Tengah. dok. Polda Aceh.

KOALISI.co - Tim Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, yang dipimpin Kanit I Subdit III Tipikor Kompol Budi Nasuha Waruwu menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tengah, Selasa, (11/7/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen terkait kasus ambruk Rumah Sakit Umum Regional Aceh Tengah.

"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti administrasi lain guna melengkapi dokumen dalam rangka penyidikan kasus pembangunan Rumah Sakit Regional wilayah tengah," kata Winardy di Banda Aceh.

Baca Juga: Penyidik Libatkan Ahli Konstruksi pada Kasus Ambruk Rumah Sakit Regional Aceh Tengah

Ia juga menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan selama 2 jam serta didampingi dan disaksikan oleh Sekretaris Dinkes Aceh Tengah Winarno bersama staf.

"Hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan puluhan dokumen yang kemudian dibuatkan serah terima dan akan segera ditindak lanjuti untuk mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan negeri setempat," terangnya.

Saat ini, sambung Winardy, kasus tersebut menunggu proses perampungan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.

Baca Juga: MaTA: Puing Bangunan Rumah Sakit Regional Aceh Tengah Dibersihkan, Barang Bukti Hilang

"Penyidik juga sedang mendampingi BPKP untuk klarifikasi akhir saksi-saksi dan tim teknis dari Poltek Lhokseumawe dan Unsyiah. Nantinya, setelah keluar hasil BPKP akan dilaksanakan gelar penetapan tersangka," tukasnya.

Untuk diketahui, nilai pekerjaan lanjutan pembangunan Rumah Sakti Regional Aceh Tengah tahun 2011 sebesar Rp7,9 miliar yang dikelola Dinkes Aceh Tengah.

Terkait kasus tersebut, petugas menerapkan Pasal 2 dan 3 nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo 55 KUHP.

Komentar

Loading...