Polda Aceh Tetapkan Lima Tersangka Korupsi RS Rujukan Aceh Tengah 

Rumah Sakit Rujukan Regional Aceh Tengah yang runtuh. Dok. Ist.

KOALISI.co - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya Rumah Sakit Rujukan Regional Aceh Tengah, pada Kamis (31/8/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy membenarkan, bahwa telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah dengan kerugian negara sebesar Rp1.174.551.284.

"Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah SM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), JM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan," kata Kombes Winardy, Jumat (1/9/2023).

Baca Juga: MaTA: Puing Bangunan Rumah Sakit Regional Aceh Tengah Dibersihkan, Barang Bukti Hilang

Kombes Winardy menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan serta memeriksa 27 orang saksi dan 5 orang ahli.

"Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011," ujar Kombes Winardy.

Sehingga, lanjut Kombes Winardy, kepada tersangka penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Polisi Geledah Kantor Dinkes Aceh Tengah Terkait Kasus Ambruk Rumah Sakit Regional

"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP," tukas Kombes Winardy.

Komentar

Loading...