Semester Pertama, Ombudsman Aceh Terima 188 Laporan Masyarakat

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty. Foto: Ist.

KOALISI.co - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh telah menerima laporan masyarakat sebanyak 188 pengaduan atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik pada semister pertama sejak Januari hingga Juni 2023.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty mengatakan, 188 pengaduan itu berupa laporan masyarakat, Konsultasi Non Laporan (KNL), Respon Cepat Ombudsman (RCO), Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) dan juga tembusan yang disampaikan oleh masyarakat.

“Dari 188 laporan tersebut, terdapat 44 laporan masyarakat yang diteruskan ke Tim Pemeriksaan, dimana 19 diantara sudah selesai secara substansi, sedangkan selebihnya masih dalam proses pemeriksaan,” kata Dian, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Ombudsman: Sudah 5 Tahun Petani Sabang Tidak Dapat Alokasi Pupuk Subsidi

Dikatakan, dari data di Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) Ombudsman, laporan masyarakat paling banyak diakses pada bulan Juni 2023.

"Peningkatan akses ini karena adanya kegiatan Penerimaan dan Verifikasi Laporan On The Spot (PVL OTS) yang dilaksanakan pada akhir bulan Mei 2023 lalu," ujar Dian.

Selain itu, data SIMPeL juga menunjukkan bahwa cara penyampaian laporan oleh masyarakat masih didominasi dengan cara datang langsung ke Kantor Ombudsman, yaitu sebesar 26 laporan.

Baca Juga: Ombudsman Aceh Minta Proses PPDB Harus Berjalan Sesuai Prosedur

“Laporan kedua dilakukan melalui surat sebanyak laporan 17 laporan, sedangkan urutan ketiga adalah melalui PVL OTS sebanyak 11 laporan. Dan penyampaian melalui berbagai kanal elektronik seperti whatsapp, website dan email sebanyak 11 laporan,” terang Dian.

Dijelaskan, untuk laporan terbanyak saat ini masih mengenai hak sipil dan politik, mungkin ini karena dekat tahun politik.

“Laporan masyarakat ini sudah memasuki tahapan akhir dalam proses pemeriksaan Ombudsman, yaitu penyusunan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP)," sambungnya.

Baca Juga:Pj Walikota Lhokseumawe Dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh

Selanjutnya, laporan yang diterima di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh dapat juga diklasifikasi berdasarkan jumlah dan macam laporan yang diterima, dan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formil dan materiil, diteruskan/diproses pada tahap pemeriksaan, dan diteruskan/diproses pada tahap resolusi monitoring.

Pada Triwulan II Tahun 2023, ada 13 laporan masyarakat yang ditutup di PVL, 6 laporan ditutup karena tidak memenuhi syarat formil, dan 7 laporan ditutup karena tidak memenuhi syarat materiil.

"Jadi, ada laporan yang langsung kita tutup dan tidak di proses, itu karena tidak lengkap syarat secara formil dan materiil," pungkas Dian Rubianty.

Komentar

Loading...