Polres Aceh Utara Gagalkan Penyuludupan 42 Kilo Ganja ke Bali

Saat konfrensi pers berlangsung di Mapolres Aceh Utara. Foto: Ist.

KOALISI.co - Polisi berhasil menggagalkan penyuludupan 42 kilo ganja kering yang sudah siap diedarkan ke Bali di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, pada Rabu (15/7/2023).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputra melalui Wakapolres, Kompol Syukrif I Panigoro mengatakan, dalam pengungkapan itu pihaknya juga mengamankan seorang tersangka NS (32) yang merupakan warga setempat.

“Hasil introgasi petugas, NS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari S yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kompol Syukrif Rabu (19/7/2023).

Baca Juga: Polisi Musnahkan Belasan Ribu Tanaman Ganja Seluas 2 Hektar di Sawang Aceh Utara

Dikatakan, ganja tersebut rencananya akan dijual atau diedarkan ke pulau Bali dengan harga Rp 9 juta perkilo nya.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” demikian Kompol Syukrif.

Komentar

Loading...