Polda Aceh Gagalkan Peredaran Narkotika, Sabu 189 kilo berhasil Diamankan
KOALISI.co - Polisi berhasil mengagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 189 kilo dan ekstasi 38.850 butir di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara pada Kamis 24 Februari 2022 lalu.
Pengungkapan kasus tersebut hasil kerjasama antara Ditresnarkoba Polda Aceh dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditpolair Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Dirjen Bea Cukai Aceh.
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh pada Selasa 8 Maret 2022 mengatakan, pengungkapan ini terjadi berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Aceh Utara.
Baca Juga: Mahasiswa Digrebek Satresnarkoba, Petugas Temukan 18 Paket Sabu di Langsa
“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan satu unit mobil yang mencurigakan lalu dilakukan pengejaran, didapati beberapa bungkusan narkoba. Kemudian petugas terus melakukan pengembangan, sehingga pelaku dan barang bukti narkotika berhasil diamankan,” ujarnya.
Hasil dari pengembangan, petugas mengamankan dua tersangka yaitu MY alias S dan MR. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu 189 kilo, pil ekstasi 38.850 butir, satu unit mobil pickup, dan dua unit handphone.
“Pengungkapan ini telah menyelamatkan 983.850 jiwa generasi emas Indonesia,” tandasnya.
Ia berharap, seluruh elemen masyarakat termasuk awak media berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian tentang adanya peredaran narkoba, agar tindakan yang dilarang undang-undang tersebut bisa segera dihentikan.
Kapolda Aceh juga berterimakasih kepada seluruh personel di lapangan yang terlibat pengungkapan narkotika ini. Dia meyakini bahwa mengungkap kasus narkotika bukanlah hal mudah, tapi butuh strategi dan kesiapan yang matang.
"Terimakasih kepada seluruh personel di lapangan. Ekspose yang kita lakukan ini memang mudah, tapi mengungkapnya sangat susah, apalagi berhadapan dengan para mafia narkoba," demikian Kapolda Aceh.
Komentar