Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan dan Perburuan Gajah ke Jaksa

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pemburuan gajah. dok. Polres Lhokseumawe.

KOALISI.co - Satreskrim Polres Lhokseumawe menyerahkan tersangka J beserta barang bukti ke Kejari Aceh Utara atau memasuki tahap II dalam kasus pembunuhan dan perburuan gajah di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, pada Kamis (18/7/2024).

Tersangka J alias M menjadi sorotan terkait tindak pidana penangkapan, melukai, membunuh, serta perdagangan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya, mengatakan, penyerahan tersangka kepada pihak JPU merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap satwa dilindungi.

Baca Juga: Kawanan Gajah Liar Masuk Pemukiman, Rusak Rumah dan Kebun Warga di Aceh Timur

"Dengan diserahkan tersangka dan barang bukti maka proses penyidikan tersebut telah selesai dibuktikan dengan ditanda tanganinya buku register B.12 dan telah dibuatkan berita acara serah terima," kata Iptu Yudha.

Hal ini sekaligus menjadi komitmen Polri khususnya Polres Lhokseumawe dalam menjaga kelestarian dan ekosistem, serta memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan lingkungan.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Lhokseumawe telah menangkap tersangka perburuan satwa yang dilindungi, khususnya gading gajah, serta dugaan pembunuhan satwa yang dilindungi. Tersangka yang diamankan adalah J (48) asal Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Berhasil Tangkap Tersangka Pembunuhan Gajah

Peristiwa ini terjadi pada 23 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB lalu, ditemukan bangkai seekor gajah di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Penemuan gajah mati ini menunjukkan bahwa gading gajah telah hilang atau terpotong dari belalainya yang mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 UU Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Komentar

Loading...