Daftar Nama TKSK di Aceh Utara

KOALISI.co – Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) merupakan seseorang yang diberikan tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial provinsi, dan/atau dinas sosial kabupaten/kota untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 28 Tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, TKSK berkedudukan di setiap kecamatan dengan ketentuan satu kecamatan hanya diisi oleh satu orang TKSK.
Adapun fungsi utama TKSK dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial diantaranya, melakukan koordinasi, fasilitasi dan administrasi.
Baca Juga: Kunjungi Aceh Utara, Ini Rincian Bantuan Kemensos untuk Korban Banjir
Berdasarkan data yang diperoleh dari website Dinas Sosial Aceh yang diakses pada Jumat, 1 Mei 2026, berikut daftar nama TKSK di Kabupaten Aceh Utara:
- Baktiya: Muslim
- Baktiya Barat: Fitriani
- Banda Baro: Kosong
- Cot Girek: Azhar Jamil
- Dewantara: Nuraini
- Geuredong Pasee: Hasbi
- Kuta Makmur: Zuraini Lidia Harahap
- Langkahan: Abdul Ghafar Budiman
- Lapang: Dewi Auliana
- Lhoksukon: Erlina R
- Matangkuli: Indra Zulfandy
- Meurah Mulia: Zulfadhli
- Muara Batu: Muammar
- Nibong: Mahyuddin
- Nisam: Muhammad Fazil
- Nisam Antara: Salmawati
- Paya Bakong: A. Syarifuddin
- Pirak Timu: Amiruddin
- Samudera: Sri Handayani
- Sawang: Suryana
- Seunuddon: Kosong
- Simpang Keuramat: Cut Nurmala
- Syamtalira Aron: Asnidar
- Syamtalira Bayu: Dra. Chadijah
- Tanah Jambo Aye: Syukri Abdullah
- Tanah Luas: Ida Laili Midarti
- Tanah Pasir: Mahyiddin




Komentar