Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu di Lhokseumawe

dok. Polres Lhokseumawe.

KOALISI.co - Polres Lhokseumawe melalui Polsek Banda Sakti kembali berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Minggu, (06/10/2024).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap adalah ML (31) warga Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, dan MY (32) warga Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti.

"Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat setempat menginformasikan bahwa kios tersebut kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika," kata Iptu Zul Akbar dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Senin (7/10/2024).

Baca Juga: Tiga Santri Ihyaaussunnah Lolos Seleksi Atlet Futsal Pra-PORA Kota Lhokseumawe 2025

Dikatakan Kapolsek, menindaklanjuti laporan tersebut petugas kepolisian bergegas ke lokasi dan melakukan penggeledahan di dalam kios ditemukan kedua pelaku dan satu diantaranya ketangkap basah sedang menggunakan sabu.

"Saat di grebek keduanya terbukti bersalah tersangka ML mengakui barang haram tersebut di beli dari pelaku lainnya yaitu DU," ujar Kapolsek.

Petugas juga turut mengamankan sejumlah alat bukti berupa 1,41 gram sabu, sebuah kaca pyrex berserta alat hisap, plastik bening klip merah, dan satu korek api yang digunakan tersangka saat mengonsumsi zat narkoba.

Baca Juga: STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe Raih Penghargaan Uji Kompetensi Ners 2024

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Jo Pasal 112 Ayat (1), Jo Pasal 132 Ayat (1), Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Komentar

Loading...