Isu Haji Uma Meninggal Dipastikan Hoaks, Staf Ahli: Kita Tempuh Jalur Hukum Jika Berlanjut
KOALISI.co - Publik Aceh sempat dikejutkan oleh munculnya isu meninggalnya anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma yang beredar di platform sosial media Tiktok beberapa hari terakhir ini.
Namun isu atau rumor tersebut dipastikan sepenuhnya tidak benar atau hoaks. Hal ini berdasarkan konfirmasi langsung Staf Ahli anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, Jum'at (25/10/2024).
"Haji Uma dalam keadaan sehat dan saya sedang bersama beliau di Jakarta. Jadi, isu yang beredar di tiktok itu saya pastikan hoaks yang sengaja disebarkan pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab," kata Mulyadi Syarief, Staf Ahli Haji Uma.
Baca Juga: Pemuda Aceh Disekap Bandar Narkoba Minta Bantu Haji Uma
Lebih lanjut, Mulyadi menyatakan belum mengetahui secara pasti motif dan tujuan dari penyebar hoaks ini. Namun hal ini sedikit banyak telah memunculkan keresahan dan kegaduhan dimasyarakat yang terus mempertanyakan kebenaran dari isu tersebut.
Untuk itu, dirinya berharap agar tindakan ini terlepas apapun motif dan tujuannya agar dapat dihentikan. Karena bukan tidak mungkin, jika hal ini terus berlanjut maka pihaknya akan melaporkannya ke ranah hukum.
"Kita berharap apapun motif dan tujuannya agar hal ini dapat dihentikan. Karena jika terus berlanjut, bukan tidak mungkin kita akan menempuh jalur hukum atas tindak penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP dan UU ITE," tegas Mulyadi.
Baca Juga: Jika Mualem Gagal Memimpin Aceh, Haji Uma Minta Dirinya Didukung Periode Berikutnya
Mulyadi berharap masyarakat senantiasa untuk dapat menggunakan media sosial secara bijak dengan menyampaikan berita atau hal yang positif dan bermanfaat baik bagi diri sendiri maupun masyarakat secara luas.
Selain itu, kecenderungan kekinian dimana terjadi degradasi akhlak dalam bersikap khususnya di media sosial. Dampaknya mencoreng nilai dan norma keacehan serta merugikan orang lain.
"Perlu disadari, ada aturan hukum mengikat atas setiap tindak pelanggaran dalam penggunaan media sosial," pungkasnya.
Komentar