Besok, Polisi Panggil Saksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Aceh Utara

Besok, Polisi Panggil Saksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Aceh Utara
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Bustani. Dok. Ist.

KOALISI.co – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak penyandang disabilitas di Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, terus berlanjut.

Polres Lhokseumawe melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi. Pemeriksaan saksi direncanakan besok, Selasa (28/4/2026).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, melalui Kasat Reskrim, AKP Bustani, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari keluarga korban.

Baca Juga: Anak Disabilitas di Aceh Utara Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual

“Saat ini kami masih dalam tahap penyelidikan, yaitu mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemanggilan saksi,” ujar AKP Bustani melalui sambungan telepon, Senin (27/4/2026).

Dikatakan AKP Bustani, sebanyak lima orang saksi dijadwalkan akan dimintai keterangan guna memperjelas kronologi serta memperkuat bukti dalam perkara tersebut.

“Besok dijadwalkan pemanggilan lima orang saksi,” ujar AKP Bustani.

Baca Juga: Polisi Tangkap Kakek Tersangka Pelecehan Anak di Aceh Tengah

Lebih lanjut, Bustani menyebutkan bahwa hasil dari pemeriksaan saksi akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka hingga penahanan.

“Setelah pemanggilan saksi, nanti akan kami lihat perkembangannya, apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka dan dilakukan penahanan,” demikian AKP Bustani.

Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang anak penyandang disabilitas (tunabicara) berusia 18 tahun di Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, diduga menjadi korban pelecehan seksual di rumahnya pada Minggu (19/4/2026).

Baca Juga: Update Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh, Begini Kata Polisi

Ibu korban, N bersama Dinas Sosial Aceh Utara telah melakukan visum terhadap korban di Rumah Sakit Cut Mutia.

Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya dugaan pelecehan seksual.

Kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke Polres Lhokseumawe pada Selasa, 21 April 2026.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, ibu korban pergi ke kebun, sementara korban berada di rumah bersama kakak dan adiknya.

Setibanya di rumah, N mendapat informasi dari anak sulungnya bahwa seorang pria berinisial M berada di dalam kamar bersama korban.

Ia kemudian langsung menuju kamar dan mendapati terduga pelaku sedang duduk berhadapan dengan korban.

Baca Juga: DPO Kasus Pelecehan Anak Di Bawah Umur di Aceh Tengah Berhasil Dibekuk Polisi

Menurut keterangan ibu korban, saat itu terduga pelaku terlihat sedang mengenakan kembali celananya.

Sementara korban masih mengenakan daster, dan celana dalam korban ditemukan tergeletak di lantai dekat keduanya.

Setelah itu, terduga pelaku langsung meninggalkan lokasi melalui pintu belakang rumah.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Cukup Tinggi di Banda Aceh

Ketika ditanya, korban menjelaskan melalui bahasa isyarat bahwa terduga pelaku telah menyentuh alat kemaluannya.

Berdasarkan keterangan saksi, yaitu kakak korban, terduga pelaku sebelumnya datang menggunakan sepeda motor dan menanyakan keberadaan ibu korban.

Setelah mendapat jawaban bahwa ibu korban sedang berada di kebun, pelaku sempat pergi, namun kemudian kembali dengan berjalan kaki melalui pintu belakang rumah.

Baca Juga: Polisi Tangkap Kakek Tersangka Pelecehan Anak di Aceh Tengah

Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar.

Menyadari hal tersebut, saksi keluar rumah untuk mencari bantuan.

Tidak lama kemudian, ibu korban pulang dan langsung memergoki kejadian tersebut.

Komentar

Loading...