Dua Pengedar Narkoba Dibekuk di Cot Girek, Polisi Amankan 3,29 Kg Sabu

KOALISI.co — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil membekuk dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Cot Girek. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 3,29 kilogram.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AZ (26) dan SF (31). Penangkapan dilakukan pada Minggu, 3 Mei 2026, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi warga yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap AZ di Dusun R. Jaya, Desa Cot Girek, saat diduga sedang melakukan transaksi narkoba.
Baca juga: Sekda Aceh Temui Pendemo, Tegaskan Pergub JKA Tidak mengurangi Hak Warga Kurang Mampu untuk Berobat
“Dari hasil interogasi awal, AZ mengaku bahwa sabu tersebut akan dijual kembali. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram itu diperoleh dari tersangka SF,” ujar Rizal saat dikonfirmasi KOALISI.co.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sebanyak 17 paket sabu dengan total berat mencapai 3,29 kilogram.
Berdasarkan pengakuan AZ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SF di kediamannya di Dusun Sukajadi, Desa Cot Girek, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara.
Baca juga: Dua DPO Perampokan Pekanbaru Dibekuk di Aceh Tengah
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau sindikat lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1),” tutup Rizal.




Komentar