BPS Aceh Utara Pastikan Data Sensus Ekonomi 2026 Aman dan Rahasia, Tidak Terkait Pajak

KOALISI.co - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Utara, Armelia Amri, menegaskan bahwa seluruh data masyarakat yang dihimpun dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dijamin aman dan bersifat rahasia.
Ia juga memastikan bahwa BPS tidak memiliki keterkaitan maupun afiliasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk memberikan data yang benar dan jujur kepada petugas sensus.
Hal tersebut disampaikan Armelia Amri saat ditemui media KOALISI.co pada Senin (29/6/2026).
Baca Juga: BPS Aceh Utara Bantah Rekrutmen Mitra Statistik 2026 Tidak Transparan
Saat ini, sebanyak 592 petugas Sensus Ekonomi 2026 tengah melakukan pendataan secara door to door di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Utara. Para petugas tersebut bertugas mendata masyarakat, pelaku usaha, perusahaan, instansi, hingga pemangku kepentingan lainnya yang tersebar di 852 desa pada 27 kecamatan.
Pelaksanaan pendataan berlangsung sejak 15 Juni hingga 31 Agustus 2026 sesuai masa kontrak kerja petugas sensus.
Armelia menjelaskan, seluruh petugas BPS bekerja berdasarkan kode etik yang ketat. Data yang diberikan oleh masyarakat dijamin kerahasiaannya dan dilindungi oleh negara sehingga tidak akan disebarluaskan kepada pihak mana pun.
Baca Juga: Rekrutmen Calon Mitra BPS Aceh Utara Dinilai Tidak Transparan
"Dalam bekerja, BPS memiliki kode etik. Seluruh data responden dijamin kerahasiaannya oleh negara dan tidak disebarluaskan. Setelah proses pendataan selesai, data akan terintegrasi ke BPS Pusat, kemudian melalui tahapan verifikasi dan validasi sebelum diserahkan kepada Presiden pada awal maupun akhir tahun sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Armelia.
Ia menambahkan, setelah data resmi diserahkan kepada Presiden, kewenangan pemanfaatannya berada di tangan pemerintah pusat yang selanjutnya dapat menunjuk kementerian maupun lembaga terkait hingga pemerintah daerah sesuai kebutuhan penyusunan kebijakan nasional dan daerah.
Menurut Armelia, BPS hanya bertugas mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan data statistik yang akurat berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Baca Juga: BPS Aceh Utara Buka Rekrutmen Tambahan, Ini Syaratnya
"Data yang dikumpulkan BPS tidak terafiliasi dengan Direktorat Jenderal Pajak maupun Kementerian Keuangan. Tugas kami hanya melakukan pendataan sesuai kondisi di lapangan, kemudian menyajikan data tersebut kepada pemerintah. Setelah diserahkan, kewenangan pemanfaatannya berada pada pihak yang berwenang," jelasnya.
Ia kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu menerima petugas sensus dan memberikan informasi yang benar sesuai kondisi sosial ekonomi keluarga maupun usaha yang dijalankan.
Menurutnya, data yang akurat sangat penting sebagai dasar penyusunan berbagai kebijakan pembangunan, mulai dari perencanaan ekonomi, pengembangan dunia usaha, penyediaan lapangan kerja, hingga berbagai program pemerintah yang menyasar peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, hasil Sensus Ekonomi 2026 nantinya juga akan dipublikasikan oleh BPS sebagai gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat Aceh Utara. Data tersebut tidak hanya dimanfaatkan pemerintah sebagai dasar pengambilan kebijakan, tetapi juga dapat digunakan untuk kepentingan penelitian akademik dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Armelia menegaskan bahwa penentuan penerima bantuan pemerintah bukan merupakan kewenangan BPS. Lembaga tersebut hanya bertugas menyediakan data statistik yang menjadi acuan bagi para pemangku kebijakan dalam merumuskan dan menjalankan program pembangunan.
"Kami hanya menyajikan data. Penentuan program maupun bantuan pemerintah bukan menjadi kewenangan BPS. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung serta menyukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan memberikan data yang benar, jujur, dan lengkap," tutup Armelia.




Komentar