Dosen Unimal Dijatuhi Sanksi Etik usai Komentar di Media Sosial Viral

Rapat Pleno Senat Universitas Malikussaleh yang digelar Selasa, 14 Juli 2026, di Ruang Sidang Senat Kampus Reuleut.

KOALISI.co – Komisi Etika Universitas Malikussaleh (Unimal) resmi menjatuhkan sanksi etik kepada seorang dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Razif, S.E., M.Si., menyusul komentarnya di media sosial yang sempat viral dan dinilai memberikan kesan merendahkan sejumlah profesi.

Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Senat Universitas Malikussaleh yang digelar pada Selasa, (14 /7/2026).

Ketua Komisi Etika Unimal, Dr. Murhaban, menjelaskan bahwa Razif telah dipanggil untuk menjalani klarifikasi pada 10 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, yang bersangkutan hadir tepat waktu, memberikan penjelasan secara terbuka, serta mengakui penyesalannya atas unggahan yang memicu polemik di media sosial.

Baca juga: Perluas Wawasan Global, Mahasiswa Unimal Sukses Ikut Summer School di Kazakhstan

Dr. Hadi Iskandar yang memimpin sidang etik menyampaikan bahwa Razif tidak membantah pertanyaan yang diajukan anggota Komisi Etika dan mengaku menyesalkan komentarnya menjadi viral hingga menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Meski demikian, hasil pembahasan Komisi Etika menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tetap terbukti melakukan pelanggaran etika sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) huruf b, dan Pasal 9 huruf a Peraturan Rektor Universitas Malikussaleh Nomor 12 Tahun 2015.

Atas pelanggaran tersebut, Komisi Etika menjatuhkan sanksi berupa hukuman moral dan administratif. Hukuman moral berupa permintaan maaf telah disampaikan secara langsung dan tanpa syarat oleh Razif saat proses klarifikasi pada 10 Juli 2026.

Baca juga: Dukung Kebangkitan Petani Pascabanjir, HIMAGRI Unimal Salurkan 2 Ton Pupuk Subsidi di Pulo Iboih

Sementara itu, hukuman administratif berupa teguran kepada pimpinan serta larangan melakukan siaran langsung (live) di media sosial yang berkaitan dengan kegiatan akademik.

Dalam rapat pleno, anggota Senat Unimal dari Fakultas Pertanian, Dr. Nasruddin, menilai kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika. Ia mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan akademik yang disiarkan secara langsung di media sosial, seperti sidang akhir mahasiswa maupun proses pembelajaran, guna menghindari kesalahan ucapan (slip of the tongue) yang berpotensi menimbulkan polemik.

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh dosen dan tenaga pendidik agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama saat menyampaikan pendapat yang berkaitan dengan profesi maupun aktivitas akademik.

Komentar

Loading...