Samsat Banda Aceh Ajak Masyarakat Tinggalkan Calo, Pelayanan Resmi Mudah dan Transparan

KOALISI.co – Kepala UPTD Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, S.STP., mengimbau seluruh masyarakat untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor dan dokumen kendaraan secara langsung melalui loket maupun layanan resmi yang tersedia.
Masyarakat diminta tidak menggunakan jasa calo atau menyerahkan uang dan dokumen kepada pihak perseorangan di luar prosedur yang telah ditetapkan.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar memanfaatkan layanan resmi Samsat sekaligus menghindari potensi penipuan, pungutan liar, maupun penyalahgunaan dokumen kendaraan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Wajib Pajak Aceh yang Gunakan Plat BL Diberi Penghargaan, Ini Pesan Samsat Banda Aceh
Rahmat Syahreza menegaskan, seluruh pelayanan administrasi di Samsat Banda Aceh dilaksanakan secara terbuka, mudah, cepat, dan transparan. Seluruh biaya yang dibayarkan masyarakat mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku tanpa adanya pungutan tambahan di luar tarif yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, petugas Samsat juga siap memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat yang masih mengalami kendala atau belum memahami prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan.
"Masyarakat tidak perlu ragu untuk datang langsung ke Samsat Banda Aceh. Apabila ada hal-hal yang belum dipahami, silakan bertanya kepada petugas kami. Seluruh pelayanan informasi diberikan secara gratis dan masyarakat tidak perlu menggunakan jasa calo," ujar Rahmat, Senin (20/7/2026).
Baca Juga: Wagub Aceh Luncurkan Inovasi Layanan Samsat dan Insentif Pajak Kendaraan Bagi Disabilitas
Ia menjelaskan, penggunaan jasa calo tidak memberikan jaminan proses menjadi lebih cepat. Sebaliknya, praktik tersebut justru berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerugian finansial, penyalahgunaan identitas dan dokumen kendaraan, hingga keterlambatan penyelesaian administrasi akibat tidak melalui mekanisme resmi.
Karena itu, Rahmat mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan pihak-pihak yang menawarkan jalur cepat, kemudahan khusus, maupun pelayanan di luar sistem resmi Samsat. Seluruh proses administrasi kendaraan telah memiliki standar pelayanan yang jelas sehingga dapat diakses langsung oleh masyarakat.
Samsat Banda Aceh, lanjutnya, terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Berbagai inovasi pelayanan juga terus dikembangkan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Baca Juga: Layanan Samsat Warkop di Lhokseumawe Banyak Diminati Masyarakat
Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan seluruh transaksi pembayaran dilakukan melalui loket resmi dan menerima bukti pembayaran yang sah. Langkah tersebut penting untuk menghindari berbagai bentuk penipuan yang dapat merugikan wajib pajak.
Rahmat juga mengajak masyarakat agar lebih teliti terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas Samsat. Apabila menemukan indikasi pungutan liar, praktik percaloan, maupun penyimpangan dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak Samsat agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Dengan mengurus sendiri administrasi kendaraan melalui layanan resmi, masyarakat turut mendukung terciptanya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik percaloan," tutup Rahmat.




Komentar