M. Nasir Diberhentikan sebagai Sekda Aceh

KOALISI.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir, S.IP., M.PA., diberhentikan dari jabatannya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026. Keputusan tersebut telah diterbitkan dan disampaikan kepada Pemerintah Aceh untuk ditindaklanjuti.
Informasi pemberhentian M. Nasir disampaikan melalui surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia yang ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga, pada 22 Agustus 2026.
Surat tersebut bernomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 dan bersifat segera. Dalam surat itu, Gubernur Aceh diminta menindaklanjuti Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 untuk memastikan proses administrasi pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga:Sekda Aceh Ikut Senam Bersama, Perkuat Kebersamaan dan Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2026
Keputusan Presiden tersebut diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara RI pada 21 Agustus 2026.
Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 merupakan tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 10 Agustus 2026 melalui surat bernomor X.100.2.2.6/76/SJ.
Salinan Keputusan Presiden tersebut turut disampaikan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Banda Aceh.
Baca Juga: Sekda Aceh Tekankan Sinergi Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi Ekonomi
Dengan terbitnya keputusan tersebut, proses pemberhentian M. Nasir dari jabatan Sekda Aceh memasuki tahap tindak lanjut administrasi di lingkungan Pemerintah Aceh.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Aceh terkait pemberhentian M. Nasir maupun langkah selanjutnya setelah Keppres tersebut diterbitkan.




Komentar