Polisi Amankan Dua Pelaku Perampasan Sepeda Motor di Banda Aceh

dok. Polresta Banda Aceh.

KOALISI.co - Polresta Banda Aceh melalui Tim Opsnal Ranmor Satreskrim mengungkap kasus perampasan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Dua orang terduga pelaku, ZA (41) warga Banda Aceh dan IBR (35) warga Aceh Besar, diamankan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Hal tersebut dikatakan Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono dalam keterangan, Minggu (23/8/2026).

Baca Juga: Lecehkan Anak 3 Tahun, Pria di Banda Aceh Serahkan Diri ke Polisi

Disebutkan, pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban Rizal Fuadi (31), seorang mahasiswa warga Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/629/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal Jumat (21/8/2026).

“Usai menerima laporan, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan mencari keberadaan kendaraan korban,” ujarnya.

Baca Juga: Anak Berusia 4 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Ayah Kandung Diamankan Polresta Banda Aceh

Peristiwa perampasan terjadi pada Jumat 21 Agustus 2026 sekitar pukul 00.35 WIB di sebuah kios kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan, Desa Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Saat itu, korban bersama seorang saksi didatangi ZA bersama seorang rekannya.ZA diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dan meminta kunci sepeda motor.

Karena korban menolak, kunci kendaraan kemudian dilemparkan kepada Aulia, yang pada akhirnya menyerahkan kunci setelah diancam menggunakan senjata tajam.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...