Dugaan Penganiayaan Pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh Naik ke Penyidikan, Polisi Periksa Tujuh Anak

Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.

KOALISI.co – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh memasuki tahap baru. Polresta Banda Aceh resmi meningkatkan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Gelar perkara berlangsung pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dari hasil pembahasan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik menilai perkara tersebut memiliki dasar untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar penyidik.

Baca Juga: Pria 65 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Atas Becak Barang di Banda Aceh

“Berdasarkan hasil gelar perkara, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kompol Miftahuda, Senin (5/10/2026).

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima SPKT Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026. Seorang warga berinisial EN, 46 tahun, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami anaknya, seorang pelajar berusia 15 tahun yang duduk di kelas X SMA Negeri 3 Banda Aceh.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, Desa Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Baca Juga: Polresta Banda Aceh Terima Pengaduan Dugaan Penganiayaan Anak di Sekolah

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tertanggal 21 September 2026.

Dalam laporan yang diterima polisi, terdapat tujuh anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Ketujuhnya diketahui merupakan pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh.

Sejak laporan diterima, penyidik Polresta Banda Aceh telah melakukan serangkaian langkah untuk mengungkap perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor dan korban, disertai pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Pria 61 Tahun Diamankan Polresta Banda Aceh dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak

Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk guru dan tujuh saksi lainnya. Selain itu, tujuh anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut juga telah menjalani pemeriksaan.

“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara terkait visum terhadap anak korban,” ujar Miftahuda.

Pendampingan Anak Jadi Perhatian

Dalam proses penanganan perkara, Polresta Banda Aceh juga melibatkan sejumlah instansi terkait untuk memastikan hak dan kepentingan anak tetap terlindungi.

Korban telah dirujuk ke UPTD PPA Kota Banda Aceh untuk mendapatkan pendampingan. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Banda Aceh terkait laporan sosial terhadap korban dan para saksi.

Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Banda Aceh dalam penanganan perkara tersebut.

Setelah rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan, penyidik kemudian menggelar perkara pada 2 Oktober 2026. Hasil gelar perkara menjadi dasar untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Untuk tahapan berikutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Polisi juga akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat. Penentuan tersebut termasuk kemungkinan penetapan tersangka atau status anak yang berkonflik dengan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyidik juga akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang terlibat, termasuk penetapan tersangka atau status anak yang berkonflik dengan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Kompol Dizha.

Selain melanjutkan proses penyidikan, polisi juga merencanakan upaya diversi sebagai salah satu mekanisme penyelesaian perkara yang melibatkan anak.

Penanganan kasus tersebut mengacu pada Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Polresta Banda Aceh menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak.

Komentar

Loading...