Onani yang Dibolehkan Islam Ketika Bulan Puasa

Onani yang Dibolehkan Islam Ketika Bulan Puasa
ilustrasi (pixabay)

KOALISI.co - Onani adalah kegiatan mengeluarkan air mani atau sperma tanpa melakukan hubungan intim. Onani adalah kegiatan yang sama dengan Onani, yaitu proses mendapatkan kepuasan seksual tanpa berhubungan seks. Air mani adalah cairan putih yang biasanya dikeluarkan oleh pria dari penis saat ejakulasi.

Namun, apakah diperbolehkan melakukan ini di malam hari selama bulan puasa? Karena puasa bukan hanya menahan lapar dan minum, tapi juga dituntut untuk bisa menahan hawa nafsu.  Sebenarnya untuk membahas pembahasan tentang "air mani” terkadang ada yang rasanya tidak enak, sedikit tabu, tapi karena ini ilmu yang sangat penting, apalagi banyak yang belum mengetahuinya.

Melihat hal ini perlu ada pendapat dari sudut pandang Islam untuk menentukan apakah Onani membatalkan puasa atau tidak. Sebab, berkaitan dengan kondisi puasa seseorang dan status puasanya. Berikut ulasan tentang onani yang dibolehkan islam ketika bulan Puasa.

Baca Juga: Dosa Beronani Ketika Bulan Puasa

Onani Yang Dibolehkan Islam Ketika Bulan Puasa

Onani menurut pandangan Maliki, Syafi'i, Hanbali, dan mayoritas ulama Hanafi, membatalkan puasa. Bagi mereka, menyentuh alat kelamin pria dan wanita tanpa ejakulasi bisa membatalkan puasa. Tentu saja, ejakulasi dengan orgasme (penuh nafsu) bahkan lebih membatalkan puasa. Orang yang berbuka dengan onani harus mengqadha puasanya di bulan lain. Mereka juga tidak wajib membayar kafarah untuk membatalkan puasa.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...